Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacanakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Ini Pesan untuk Menkes Budi

Baca di App
Lihat Foto
RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) didampingi Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Rapat tersebut membahas persiapan jelang pelaksanaan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab atau antigen. 

Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.

Amankah jika wacana ini diimplementasikan ketika belum semua populasi di Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?

Keliru

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai, wacana itu tidak tepat.

Menurut Windhu, seseorang yang telah divaksinasi masih berpotensi tertular dan menularkan virus kepada orang lain.

Ia mengaku tak mengerti mengapa Menkes Budi mewacanakan hal seperti ini. 

"Jadi kalau orang yang sudah divaksin lalu diberikan sertifikat sebagai syarat bepergian pengganti PCR test atau antigen, itu keliru, jelas tidak aman. Orang yang divaksin tetap bisa tertular dan jadi penular ke orang lain," ujar Windhu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/1/2021).

Wndhu mengatakan, hasil efikasi vaksin Covid-19 Sinovac belum memberikan bukti bahwa vaksin tersebut mampu melindungi orang dari terinfeksi virus corona.

Hasil efikasi 65,3 persen yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  menunjukkan bahwa vaksin itu akan memberikan perlindungan jika terinfeksi maka sakitnya tidak menjadi parah.

"Mencegah penyakit itu artinya orang yang divaksinasi itu menjadi kebal, sehingga ketika dia kemasukan virus, virus itu tidak membuat dia sakit," kata Windhu.

Meski punya pertahanan yang lebih kuat setelah divaksin, orang tersebut tetap bisa menularkan kepada orang lain.

Baca juga: Vaksinasi Tak Membuat Orang Kebal Virus 100 Persen, IDI: Tetap Waspada Covid-19

Upayakan tercapai herd immunity terlebih dulu

Oleh karena itu, Windhu berpandangan, terlalu dini membahas perubahan syarat bepergian yang awalnya harus melakukan PCR test atau antigen, menjadi sertifikat vaksinasi.

"Jadi ya tidak boleh (mengganti PCR test atau antigen ke sertifikat vaksinasi untuk syarat bepergian). Minimal sampai herd imunity tercapai baru bisa dipertimbangkan itu," kata dia.

"Kan poinnya seperti ini, vaksin itu mencegah agar dia tidak sakit, bukan mencegah agar tdak tertular. Ini saya rasa sebuah kekeliruan dan Menkes sendiri rupanya juga tidak terlalu mengerti tentang ini," lanjut Windhu.

Sebaliknya, jika herd immunity belum tercapai, upaya yang bisa dilakukan adalah tetap dengan memaksimalkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) serta testing, tracing, dan treatment (3T).

Windhu berpesan, pemerintah sebaiknya fokus saja pada upaya-upaya pengendalian pademi daripada mewacanakan hal yang justru tidak tepat.

Meski vaksinasi sudah berjalan, 3T dan kontrol terhadap 3M di masyarakat tetap harus ditegakkan.

Kedua fokus itu tak boleh kendor, dan hanya mengandalkan vaksinasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi