Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Tolak Vaksin Covid-19, ATM, Rekening, dan Nomor HP Diblokir

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hoaks, hoax
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan adanya pemblokiran nomor handphone, ATM, rekening hingga SIM lantaran menolak program vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial Facebook.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban vaksin lantaran adanya KTP dengan sistem online (KTP elektronik).

Selain itu juga dituliskan terkait dengan sanksi apabila menolak program vaksinasi, mulai dari pemblokiran nomor handphone, ATM, rekening, hingga pemblokiran SIM.

Namun dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, hal itu dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [HOAKS] Informasi yang Menyebut Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Buatan Eropa

Narasi yang beredar

Melalui unggahan Facebook, ada sejumlah akun yang mengunggah sebuah gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memuat informasi terkait beragam konsekuensi yang akan diterima masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

Mulai dari pemblokiran nomor ponsel, rekening, hingga SIM, juga tidak bisa menaiki transportasi umum yang memerlukan KTP, seperti kereta api.

Beragam konsekuensi itu tertulis dalam chat WhatsApp yang tertulis dari kontak bernama Drs Sayyid Arfa yang mengomentari sebuah link artikel Kompas.id.

Ia mengatakan konsekuensi ini bisa terjadi akibat adanya sistem KTP elektronik, sehingga semua data terhubung dan dimiliki oleh pemerintah.

Baca juga: [HOAKS] Vaksin mRNA untuk Covid-19 Disebutkan Dapat Mengubah DNA Manusia

Berikut ini narasi lengkapnya:

"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir, ATM dan rekeningnya diblokir, tidak bisa bepergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll, tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP, SIM-nya diblokir."

Salah satu akun yang mengunggah gambar dan informasi itu adalah akun bernama Fahrul

Dalam unggahan yang ia buat pada Rabu, 13 Januari 2021 itu, yang bersangkutan menambahkan keterangan "Apakah ini dinamakan sudah masuk jaman penjajahan kembali. Saya ga mau kenapa harus dipaksa".

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Penelusuran Kompas.com

Mencoba mendapatkan konfirmasi atas informasi yang tersebar, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmizi.

Nadia pun membantah informasi yang beredar tersebut.

"Tidak ada sanksi ya (tidak ada pemblokiran nomor HP, ATM, rekening dan lain-lain)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?

Jika pun ada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, pihaknya mengaku akan lebh mengedepankan sisi edukasi ketimbang menerapkan sistem represi atau semacamnya.

"Untuk yang menolak akan kita edukasi dan persuasif,"  katanya lagi.

Sementara link artikel yang dikomentari dalam pesan WhatsApp tersebut merupakan artikel yang tayang di Kompas.id sebagai sebuah opini.

Artikel itu berjudul "Aspek Etis Vaksinasi" tayang pada Selasa, 12 Januari 2021 dan ditulis oleh CB Kusmaryanto SCJ.

Dalam artikel itu, penulis menyampaikan pentingnya vaksinasi Covid-19, karena tidak hanya menyelamatkan satu individu, melainkan masyarakat atau komunitas yang lebih luas.

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Kesimpulan

Informasi terkait beragam konsekuensi yang didapatkan warga ketika menolak vaksinasi adalah tidak benar.

Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan menggunakan pendekatan edukasi dan persuasi, bukan represi.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi