Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Erupsi Gunung Semeru | Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKH

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Berita populer Tren mulai Sabtu (16/1/2021) hingga Minggu (17/1/2021) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (16/1/2021).

Informasi perihal erupsi Gunung Semeru mendominasi perhatian publik. Luncuran awan panas Semeru dilaporkan mencapai 4,5 kilometer.

Menurut laporan pengamatan visual sementara, terlihat asap meluncur ke arah tenggara yang diduga dari kawah Jonggring Kaloko berwarna kelabu pekat dalam volume yang besar.

Kendati demikian, status gunung yang berada di wilayah Kabuapten Lumajang dan Malang tersebut masih level II atau Waspada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain soal erupsi Semeru, informasi perihal aplikasi pesan yang dapat dipergunakan selain WhatsApp, syarat dan kriteria penerima BLT PKH juga menyedot perhatian pembaca.

Ada pula soal studi tentang gejala Covid-19 yang dapat bertahan hingga 6 bulan.

Berikut berita terpopuler Tren, sejak Sabtu (16/1/2021) hingga Minggu (17/1/2021):

1. Erupsi Gunung Semeru

Gunung Semeru di Jawa Timur (Jatim) kembali erupsi pada Sabtu (16/1/2021) sore sekitar pukul 17.24 WIB.

Luncuran awan panas dilaporkan mencapai 4,5 kilometer.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kasbani mengatakan guguran awan panas terjadi sampai dengan pukul 18.35.

Informasi selengkapnya soal letusan Gunung Semeru dapat disimak di berita berikut:

Gunung Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

2. Perbandingan Telegram dan Signal

Adanya kebijakan privasi baru WhatsApp yang mulai diberlakukan pada 8 Februari 2021 membuat sejumlah masyarakat dikabarkan berpindah ke lain hati menggunakan aplikasi pesan lainnya.

Pasalnya apabila pengguna tak kunjung menyetujui persyaratan baru tersebut, akun WhatsApp pengguna terancam akan dihapus.

Kendati demikian, setelah banyak menimbulkan perdebatan, WhatsApp akhirnya menunda pemberlakuan kebijakan privasi baru yang diumumkan pada awal Januari ini.

Kondisi ini lalu membuat para pengguna WhatsApp untuk migrasi ke aplikasi perpesanan lainnya, dua di antaranya yakni Telegram dan Signal.

Lantas, seperti apa Telegram dan Signal?

Informasi selengkapnya soal Telegram dan Signal dapat disimak di berita berikut:

Perbandingan Telegram dan Signal, dari Keamanan hingga Fitur yang Ditawarkan

3. Studi tentang gejala Covid-19 yang dapat bertahan hingga 6 bulan

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet menemukan bahwa gejala Covid-19 dapat bertahan hingga enam bulan.

Penelitian dilakukan dengan mengamati beberapa orang, yang termasuk kelompok awal terinfeksi virus corona di rumah sakit di Wuhan, China.

Studi berfokus pada 1.733 orang positif Covid-19 yang mendapatkan perawatan di rumah sakit di Wuhan dari Januari hingga Mei.

Sekitar tiga perempat pasien melaporkan gejala yang menetap selama enam bulan setelah diagnosis awal.

Sementara itu, sebanyak 63 persen dari sampel mengungkapkan masih mengalami kelelahan atau kelemahan otot, sebanyak 23 persen masih merasakan kecemasan atau depresi, dan 26 persen kesulitan tidur.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Studi di Wuhan Temukan Gejala Covid-19 Dapat Bertahan hingga 6 Bulan

4. Penjelasan soal program vaksinasi pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac.

Lantas, bolehkan masyarakat memilih vaksin yang akan disuntikkan?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?

5. Syarat dan kriteria penerima BLT PKH

Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut ditujukan untuk keluarga yang terdampak pandemi.

Kendati demikian, masih banyak yang mempertanyakan soal bantuan tersebut.

Informasi soal syarat hingga kriteria penerima PKH dapat disimak di berita berikut:

Tak Dapat BLT PKH? Cek, Apakah Memenuhi Syarat dan Kriteria Penerima Ini

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatakan BLT PKH untuk Ibu Hamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi