Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UDD PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Pendonor sukarela mendonorkan darahnya melalui Unit Tranfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Menurut Wakil Kepala Unit Transfusi Darah PMI Provinsi DKI Jakarta Ni Ken Ritchie, meluasnya pandemi COVID-19 menyebabkan stok darah menurun hingga 90 persen untuk seluruh golongan darah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terapi plasma darah atau plasma konvalesen adalah salah satu metode pengobatan yang diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala berat.

Prinsip dasar terapi ini adalah memberikan plasma darah yang dimiliki penyintas Covid-19 untuk kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona.

Dengan cara itu, antibodi yang ada dalam plasma penyintas Covid-19 bisa digunakan untuk membantu melawan infeksi yang sedang berjalan.

Guna memfasilitasi penyintas Covid-19 yang ingin menjadi donor plasma konvalesen, Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesens.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Daftar lokasi donor plasma konvalesens

Mengutip akun Instagram resmi PMI, berikut daftar lokasi donor plasma konvalesens di seluruh Indonesia:

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Sumatera Selatan

Baca juga: Cegah Tingginya Fatalitas Covid-19 Indonesia, Jokowi Akan Canangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen

Lampung

Banten

Jawa Barat

DKI Jakarta

  • UDD Pusat PMI
  • UDD PMI DKI Jakarta

DI Yogyakarta

  • UDD PMI Kota Yogyakarta

Baca juga: Gerakan Donor Konvalesen, Plasma Pasien Covid-19 yang Sembuh di Yogya

Jawa Tengah

  • UDD PMI Kota Semarang
  • UDD PMI Kota Surakarta
  • UDD PMI Kabupaten Klaten

Jawa Timur

  • UDD PMI Kota Surabaya
  • UDD PMI Kota Malang
  • UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
  • UDD PMI Kabupaten Lumajang

Bali

  • UDD PMI Provinsi Bali

Kalimantan Selatan

  • UDD PMI Kota Banjarmasin

Sulawesi Utara

  • UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara

Sulawesi Selatan

  • UDD PMI Kota Makassar

Maluku

  • UDD PMI Kota Ambon

Papua

  • UDD PMI Kota Jayapura
  • UDD PMI Kabupaten Jayapura

Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini. 

Baca juga: Pasien Sembuh di Rumah Lawan Covid-19 Bakal Diminta Jadi Donor Plasma Konvalesen

Syarat donor plasma konvalesen

Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.

Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor.

"Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup. Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang.

"Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah. Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.

Baca juga: Menko PMK Imbau Penyintas Covid-19 Donasi Plasma Konvalesen Lewat PMI

Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:

  • Titer (kadar) antibodinya cukup (minimal 1/320)
  • Daya netralisasi (kekuatan) antibodinya cukup (minimal 1/80)

Tonang mengatakan, bila standar tersebut tidak terpenuhi, maka risiko yang jelas adalah terapi berujung tidak efektif.

"Risiko kedua, dapat terjadi ikatan antibodi non-spesifik, yang bisa memicu ADE (Antibody Dependent Enhancement) yang berisiko berat bagi pasiennya," kata Tonang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi