KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 massal di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.
Pemerintah menargetkan tahap awal vaksinasi menyasar para tenaga kesehatan dan petugas publik esensial.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac
Informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.
"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut (Peduli Lindungi)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, 1 Januari 2021.
Nadia menambahkan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut untuk mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima vaksin atau belum.
Setelah itu, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau belum.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:
- Akses situs pedulilindungi.id. Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"
- Klik tombol "Periksa"
- Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia
Baca juga: 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 dan Jadwal Pelaksanaannya
Registrasi dan verifikasi
Sebelum divaksin, peserta vaksinasi Covid-19 harus melakukan registrasi dan verifikasi.
Dalam proses verifikasi, peserta mengonfirmasi domisili dan penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Melansir situs indonesia.go.id, tahap registrasi ulang penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, peserta yang terkendala jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.
Melalui tahapan tersebut, Kemenkes memastikan keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020.
Baca juga: Alur 4 Meja Saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, seperti Apa Tahapannya?
Cara registrasi
Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:
1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi:
- Melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel,
- Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman http://pedulilindungi.id
- Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya, kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, dan puskesmas setempat.
Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.
Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi dan penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login/.
Baca juga: India Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Pekerja Sanitasi yang Pertama
Selain itu, registrasi ulang vaksinasi juga dapat diakses melalui WhatsApp Kemenkes, bit.ly/vaksincovidRI, dengan sebelumnya masyarakat dapat mempersiapkan KTP.
Berikut caranya:
1. Klik bit.ly/vaksincovidRI lalu mulai chat
2. Anda akan menerima respons otomatis yang menanyakan konfirmasi terkait apakah seorang tenaga kesehatan, dengan berbagai pilihan menu.
Gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftar dan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
3. Chatbot akan membagikan jadwal vaksinasi untuk konfirmasi
4. Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video cara kerja vaksinasi