KOMPAS.com - Pemerintah telah menentukan tempat-tempat yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
Program vaksinasi nasional telah dimulai 13 Januari 2021, dengan tahap awal menargetkan petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial.
Pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun empat tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 adalah:
- Puskesmas dan Puskesmas pembantu
- Klinik pemerintah atau swasta
- Rumah sakit pemerintah atau swasta
- Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan via WhatsApp
Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.
Pendataan dan penetapan Fasyankes
Pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota.
Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap Fasyankes.
Tenaga pelaksana kegiatan pemberian vaksinasi terdiri dari:
- Petugas pendaftaran atau verifikasi
- Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik sederhana dan pemberian edukasi
- Petugas pemberi vaksinasi Covid-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan vaksin
- Petugas untuk melakukan observasi pasca vaksinasi Covid-19 serta pemberian tanda selesai dan kartu vaksinasi Covid-19
- Petugas untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi Covid-19
- Petugas untuk melakukan pengelolaan limbah medis
- Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan vaksinasi Covid-19
Baca juga: India Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Pekerja Sanitasi yang Pertama
Penetapan tempat vaksinasi Covid-19 melalui penilaian untuk vaksinasi, yang kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, serta menginput data ke aplikasi Pcare Vaksinasi.
Jika Fasyankes yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi.
Mekanisme pos pelayanan vaksinasi sebagai berikut:
1. Puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 ke Dinkes Kabupaten/Kota.
Pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat di luar Fasyankes)
2. Dinkes Kabupaten/Kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi
3. Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman dan berkualitas
4. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19
Masing-masing pos pelayanan vaksinasi juga melaksanakan pencatatan dan pelaporan tersendiri, terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?