Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta

Baca di App
Lihat Foto
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah utas di media sosial Twitter viral. Utas yang diunggah pada 15 Januari 2021 itu berbagi cerita soal pengalaman seorang pelanggan PLN yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.

Menurut pelanggan berinisial M (31) itu, tagihan listrik yang diterimanya biasanya Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Kompas.com menghubungi pelanggan PLN tersebut dan pihak PLN, Minggu (17/1/2021), untuk mengonfirmasi twit yang viral tersebut.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Berikut kronologi versi pelanggan dan versi PLN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi versi pelanggan PLN

M dan keluarganya tinggal di Tangerang sejak Februari 2020. Kejanggalan tagihan listrik mulai dirasakan pada Oktober 2020, ketika ada tagihan listrik dengan besaran hingga Rp 5 juta.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tagihan biasanya, di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Hal yang sama terjadi pada November 2020, ketika tagihan listrik kembali mencapai hampir Rp 5 juta. Menindaklanjuti hal ini, pihak M mendatangi PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

14 Januari 2021

Tiba-tiba, ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik. Petugas itu mengatakan, meteran listrik perlu diganti karena tidak presisi. M mengizinkannya karena tak pernah mengganti meteran sejak 2019.

Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi. Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.

15 Januari 2021

M dan suaminya mendatangi kantor PLN. Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.

"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," kata M.

Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya. M dan suaminya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.

"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.

 

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen. Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Kronologi versi PLN

Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.

Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.

Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.

Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian. Hasilnya, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian listrik.

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi