Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 17 Januari 2021 Tarif Tol Alami Penyesuaian, Berikut Ruas yang Alami Penurunan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com -  Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diumumkan oleh PT Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga.

Dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, ajeg, namun ada juga yang justru mengalami penurunan untuk golongan tertentu.

Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dan berikut ini adalah ruas tol yang tarifnya dinyatakan turun:

Jalan Tol Palimanan-Kanci 

Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500

Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000

Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000 

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?

Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500

Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500

Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000

Gol. III dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 

Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500

Baca juga: Baru Diresmikan, Ini 5 Fakta Jalan Tol Manado-Bitung

Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

  • Kanci-Plumbon:

Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500

  • Kanci-Ciperna:

Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci.

Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar.

Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali

Laju inflasi

Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.

"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Viral, Video Petugas Tol Terbanggi Disebut Paksa Pengguna Bayar dengan Uang Cash, Apa Sebabnya?

Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.

Melansir UU No 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya oerasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi