Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN

Baca di App
Lihat Foto
Shuterstock
Ilustrasi listrik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan seorang warganet soal tagihan listik PLN yang membengkak hingga Rp 68 juta.

Padahal, pelanggan yang berinisial M biasanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 perbulan.

Kejadian itu bermula ketika petugas PLN mengecek meteran listrik pada 14 Januari 2021.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas mengatakan, meteran listrik tersebut perlu diganti karena tidak presisi dan diminta untuk mendatangi kantor PLN.

Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.

Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?

Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:

Baca juga: Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta


 

Petugas P2TL juga berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atas STL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan.

Selain itu, petugas juga memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan, serta mengabil barang bukti berupa APP.

Jika kedatangan petugas P2TL, pelanggan bisa menanyakan identitas resmi dan surat tugasnya.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Pelanggan sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas mengenaik maksud dan tujuan kedatangannya.

Untuk diketahui, beberapa jenis dan golongan terkait pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:

  • Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Selengkapnya mengenai aturan P2TL PLN dapat dilihat di situs resmi PLN di sini. 

Baca juga: Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Ungkap Meteran Dipasangi Kawat Jumper

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi