KOMPAS.com - Hari ini 10 tahun lalu tepatnya 19 Januari 2011, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 7 tahun penjara
Diberitakan Harian Kompas, 20 Januari 2011, vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
Mantan pegawai pajak itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho. Saat putusan dibacakan, ruang pengadilan penuh sesak.
Terbukti bersalah
Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap. Berikut di antaranya:
- Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
- Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
- Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.
- Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Pada 22 Desember 2010 jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan Gayus.
Beberapa hal itu yaitu tidak menyesali perbuatannya, kembali melakukan tindak pidana, dan tidak ada hal yang meringankannya.
Baca juga: Albertina Ho, Hakim Perkara Gayus yang Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK
Putusan hakim
Albertina Ho mengatakan, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.
Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.
Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.
"Hukuman itu juga semakin membuktikan Gayus memiliki kekuatan di luar dirinya," katanya.
Pramono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) juga melihat Gayus sedang memainkan peran yang tahu keinginan publik sehingga selalu ada hal baru yang dia sampaikan.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Andai Aku Gayus Tambunan karya Bona Paputungan
Sorotan media asing
Media asing Reuters, AP, dan AFP bahkan ikut menyoroti kasus ini. Reuters menurunkan judul "Akhir Cerita Petugas Pajak Indonesia yang Korup dan Pengguna Rambut Palsu".
Sementara judul berita di kantor berita AP adalah "Petugas Pajak Indonesia yang Korup Mendapat Hukuman Tujuh Tahun Penjara".
Dalam beritanya, AP menulis, vonis itu membuat marah banyak orang di Indonesia, negara yang tengah berusaha mengubah citranya sebagai negeri paling korup.
Sedangkan kantor berita AFP membuat berita berjudul "Petugas Pajak Indonesia Dihukum Penjara dalam Kasus Suap Besar".
Kecilnya vonis terhadap Gayus dinilai tidak semata-mata karena hakim, tetapi karena kekeliruan sejak awal di proses penyidikan dan penuntutan.
Baca juga: Sri Mulyani: Dulu Kasus Gayus, dari Unit sampai Direktur Saya Copot...
Rekening Rp 28 miliar
Diberitakan Kompas.com, 31 Januari 2011, Febri Diansyah saat masih menjadi Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch mengatakan, perkara Gayus dikerdilkan sejak awal.
Faktanya, Gayus hanya dijerat kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar.
Kasus PT SAT dinilai amat jauh keterkaitannya dengan asal-muasal kasus itu mencuat, yakni rekening Gayus Rp 28 miliar.
”Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi polisi dan kejaksaan,” kata Febri.
Kejanggalan lain, menurut Febri, kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya Grup Bakrie yang sudah tersiar luas ke publik.
Baca juga: Perwira yang Disidang Etik dalam Kasus Gayus Jadi Kepala Divisi Hukum Polri
Super Gayus
Dikutip Kompas.com, 16 November 2010, Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dilahirkan di Jakarta, 9 Mei 1979.
Saat seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru keluar untuk menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.
Beredar foto dan video orang mirip Gayus sedang menonton pertandingan itu. Belakangan dia mengakui bahwa dia memang pergi ke Bali. Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," kata Gayus seperti diberitakan Kompas.com, 15 November 2010.
Dia menjadi sorotan juga karena pangkatnya yang saat itu masih golongan IIIA. Dengan statusnya itu gaji dari Kementerian Keuangan juga hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.
Namun, nyatanya, Gayus bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun.
Baca juga: Mako Brimob Kelapa Dua, dari Kasus Gayus Tambunan hingga Kerusuhan yang Berulang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.