Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Viktoriya Krayn
Ilustrasi Bali - Para umat Hindu sedang melakukan ritual di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Bali, Kristen Gray @kristentootie ramai dibicarakan di media sosial Twitter sejak 17 Januari 2021.

Selain karena mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali di masa pandemi, warganet juga menanyakan izin tinggalnya sebab disebut-sebut telah lama tinggal di Bali. 

Terkait mas tinggalnya di Bali, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjungan yang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Bali telah melakukan penelusuran. Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah," kata Arvin pada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Twit Viral WNA Ajak Turis ke Bali Saat Pandemi, Ini Respons Sandi Uno

Miliki izin tinggal kunjungan

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali. 

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Sandiaga Sebut Indonesia Tujuan Workcation

 

Sementara itu visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.

Kristen diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Hal itu dibenarkan oleh Arvin.

"Iya yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan yang dapat dipergunakan untuk salah satunya berwisata," ujarnya.

Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali masih menunggu kedatangan warga negara Amerika Serikat itu ke kantor imigrasi.

Baca juga: Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan untuk Masuk Bali Awal 2020, Alamatnya Kini Terdeteksi

Diminta datang ke kantor

Beberapa waktu lalu petugas Imigrasi Bali telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan dengan mendatangi alamat yang tertera dalam sistem sesuai dengan laporan pemohon.

Arvin mendapat informasi dari Imigrasi Bali bahwa saat ini mereka sudah berhasil bertemu dengan Warga Negara Indonesia yang menjadi sponsor dari WNA tersebut.

"Kemudian seorang WNI yang menjadi sponsor-nya dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di suatu wilayah, petugas mendatangi alamat yang diberikan oleh sponsor itu dan tidak menemukan yang bersangkutan di rumah," tuturnya.

Setelah itu, petugas kembali mendatangi WNI yang menjadi sponsor itu lalu menyampaikan panggilan petugas imigrasi kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.

"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Kristen Gray Bakal Diperiksa soal Twit Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi Covid-19

Twit viral ajakan ke Bali saat pandemi

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.

Dia mengaku berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat. Saat pemerintah memberlakukan pengetatan, dia tidak bisa meninggalkan Bali, lalu bekerja sebagai desain grafis.

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari. Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Dia datang menggunakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk wisata dan hanya berlaku 6 bulan.

Karena diduga melebihi batas waktu tinggal, dia mendapat hujatan dari netizen. Hingga kini pihak Imigrasi masih menunggu kedatangannya di kantor.

Baca juga: Utas Viral WNA Ajak Turis Asing ke Bali Saat Pandemi, Imigrasi Tak Temukan Data Kristen Gray

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi