Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Penting soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Penerima hingga Manfaatnya

Baca di App
Lihat Foto
TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali membahas perihal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Senin, (18/1/2021).

JPK merupakan skema perlindungan baru yang diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

JKP masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari JKP yang tengah dipersiapkan oleh Kemnaker?

1. JKP masuk dalam enam jaminan sosial

Dilansir dari Kompas.com, (8/10/2020), JKP tertuang dalam pasal selipan baru.

Pada Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.

Dengan adanya JKP ini, sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia menjadi enam, antara lain:

  1. Jaminan Kesehatan (JK)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kematian (JK)
  6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan

 

2. Mereka yang mendapat JKP

Berdasarkan Pasal 46 A UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa JKP akan diberikan pada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Pemberian JKP ini dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, dalam Pasal 46C disebutkan, mereka yang berhak mendapatkan JKP merupakan pekerja yang telah membayar iuran.

Baca juga: RI Tiru Jepang, Korsel, dan Malaysia untuk Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3. Manfaat yang diberikan

Diketahui, ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada pekreja melalui JKP antara lain:

  • Uang tunai,
  • Akses informasi pasar kerja,
  • Pelatihan kerja.

Dalam Rapat Kerja yang diadakan secara virtual pada Senin, (18/1/2021), manfaat itu akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Adapun ketentuan masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Selain itu, Menaker Ida menjelaskan bahwa manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

4. Sumber pendanaan JKP

Sumber pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berasal dari:

  • Modal awal pemerintah
  • Rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan atau
  • Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui modal awal untuk jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan setidaknya Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Ade Miranti Karunia | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Bambang P. Jatmiko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi