Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kristen Gray dan Fenomena Deportasi Ribuan WNA sejak 1974...

Baca di App
Lihat Foto
Twitter.com/gastricslut
Tangkapan layar thread Kristen Gray yang viral di Twitter.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) Kristen Antoinette Gray yang postingannya di Twitter viral beberapa hari lalu karena mengajak wisman lain untuk pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, Gray dan pasangannya mendapat sanksi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray, Daya Tarik Bali, dan Perbedaan Kurs Mata Uang...

Deportasi akan dilakukan sesegera mungkin saat tiket pesawat menuju Amerika Serikat sudah tersedia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gray bukan yang pertama kali.

Sepanjang tahun terdapat sejumlah WNA yang dideportasi atau dipulangkan karena melanggar aturan imigrasi.

Baca juga: Ramai Dibahas karena Twit Viral Kristen Gray, Apa Itu Gentrifikasi?

Berikut beberapa di antaranya:

2020

Dikutip dari Harian Kompas, 29 Agustus 2002, sebanyak 248 warga Filipina, dideportasi ke negaranya melalui Pelabuhan Manado pada 27 Agustus 2002.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, karena pelanggaran keimigrasian.

Warga Filipina itu di antaranya ditahan di Tahuna, ibu kota Kabupaten Sangihe Talaud, sedangkan sisanya ditahan di Sorong, Provinsi Papua.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

Staf Konjen Filipina Caesar Balarbar mengatakan, 24 warga Filipina yang ditahan di Tahuna seluruhnya nelayan yang tertangkap ketika melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Adapun, 224 warga Filipina lainnya yang juga nelayan terdampar di Papua saat dalam perjalanan menuju Papua Nugini.

"Mereka terdampar karena cuaca buruk di sekitar perairan Sorong," ujarnya.

Sepanjang 2002, sebanyak 500 orang warga Filipina dideportasi Konjen Filipina di Manado. Sebanyak empat kali melalui Pelabuhan Bitung, empat kali melalui Bandara Sam Ratulangi, dan sekali melalui Pelabuhan Manado.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Truk Fuso Tercebur ke Sungai Barito, Bagaimana Ceritanya?

2018: 105 warga China

Diberitakan Harian Kompas, 7 Juni 2018, sebanyak 105 warga China yang ditangkap di Bali awal Mei karena terlibat sindikat kejahatan siber.

Mereka kemudian dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.

Polda Bali menyerahkan penanganan kasus penipuan melalui internet dan telepon itu ke kepolisian China.

Pemerintah China melalui kepolisiannya menyewa dua pesawat untuk memulangkan 105 warga itu.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

2005-2006: 209 pelaut asing

Sebanyak 209 pelaut asing dideportasi dari Tual, Maluku Tenggara, selama Maret 2005-2006.

Diberitakan Harian Kompas, 3 Maret 2006, mereka kebanyakan warga negara Myanmar dan Thailand yang telah menetap antara 5-9 tahun di beberapa daerah di Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru.

Kepala Kantor Imigrasi Tual Saiya Johanes menyebutkan ke-209 warga negara asing yang dideportasi adalah bekas awak kapal penangkapan ikan yang sudah tak bekerja di kapal.

Mereka hidup membaur dengan masyarakat di Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru. Beberapa di antaranya telah menikah dan memiliki anak dari hasil perkawinan dengan warga setempat.

Mereka terdiri atas 138 warga negara Myanmar, 57 warga Thailand, 13 warga Kamboja, dan seorang warga India.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

2005: 86 warga negara China

Diberitakan Harian Kompas, 11 November 2005, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 86 warga negara China yang menjadi korban penipuan.

Puluhan warga negara asing itu sebelumnya dijanjikan bekerja di Indonesia. Namun, setelah sampai di Indonesia, mereka ternyata diminta menjadi operator penipuan di internet (cyber crime).

Pejabat Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, WNA asal China itu sudah sekitar satu bulan mendekam di rumah detensi di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain itu terdapat catatan deportasi WNA selama satu semester hingga satu tahun.

Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Pesan Pelaporan PNS hingga Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

Berikut dirangkum dari Harian Kompas 1974 hingga 2011:

1974: 377 orang

Diberitakan Harian Kompas, 1 Agustus 1974, selama 6 bulan pertama pihak imigrasi telah mendeportasi 377 orang asing.

Mereka menyalahi peraturan imigrasi, antara lain tinggal di Indonesia melebihi waktu yang ditentukan, menyalahgunakan visa, bekerja tanpa izin, dan menggunakan visa atau paspor palsu.

Orang-orang asing itu berasal dari 23 negara dengan terbanyak dari Taiwan (148 orang). Selain itu dari Malaysia (71 orang) dan Amerika Serikat (44 orang).

Baca juga: Indonesia sudah Datangkan Vaksin Sinovac, Bagaimana dengan Malaysia?

1988: 900 orang

Dikutip dari Harian Kompas, 13 Februari 1989, pada 1988 tercatat 900 orang dideportasi.

Jumlah itu meningkat sekitar 150 persen dari tahun sebelumnya yakni 400 orang.

Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya mengatakan WNA yang dideportasi dikarenakan melebihi batas waktu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja tanpa izin.

Baca juga: Perubahan Tata Kota, Izin Lahan, dan Maraknya Banjir di Indonesia...

1989: 538 orang

Dalam 6 bulan pertama 1989 sebanyak 538 orang asing dideportasi, seperti diberitakan Harian Kompas, 26 Juli 1989.

Kepala Humas Imigrasi Hamsuk Wijaya mengatakan pengusiran orang asing dilakukan karena mereka melakukan berbagai pelanggaran dan kejahatan.

Sebagian besar dari mereka overstay di Indonesia.

Sebagian lainnya menyalahgunakan izin tinggal seperti bekerja dan melakukan kegiatan keagamaan tanpa izin instansi berwenang; melakukan pelacuran internasional; dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Mengapa Orang Suka Merekam Aktivitas Seksual Pribadinya?

1993: 488 orang

Sepanjang 1993 terdapat 488 WNA yang dideportasi.

Jumlah itu meningkat 200 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni 161 orang.

Melansir Harian Kompas, 30 Desember 1993, alasan mendeportasi bermacam-macam, dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, masuk secara gelap, tidak memiliki dokumen, sampai karena mencuri ikan.

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

1997: 537 orang

Diberitakan Harian Kompas, 29 Desember 1997, WNA yang dideportasi sepanjang 1977 ada 537 orang. Sebelumnya pada 1996 yang dideportasi ada 277 orang.

"Di antara WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, ada yang masih berada di karantina Imigrasi Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat. Jumlahnya 139 orang," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Zaiman Nurmatias dan Kahumas Ditjen Imigrasi MA Ghani, melalui siaran persnya.

Zaiman mengakui ada kendala untuk mendeportasi WNA terkait. Antara lain, mereka tidak memiliki tiket pesawat, tidak diakui oleh negaranya, dan ada juga yang tidak ingin pulang.

"Di antara mereka ada yang mau dipulangkan ke negara ketiga dan ada pula yang minta bantuan UNHCR," tambah Zaiman.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

2001: 841 orang

Selama 2001, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendeportasi 841 warga negara asing (WNA) dari berbagai kebangsaan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Diberitakan Harian Kompas, 3 Januari 2002, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Indra menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang sangat menonjol, yaitu melebihi batas izin tinggal (overstay).

Setelah itu, menyusul penyalahgunaan izin tinggal, pengungsi, visa palsu, masuk dalam daftar cegah-tangkal, dan sponsor fiktif.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan WNA yang dideportasi.

Pada 1998 sebanyak 576 WNA dideportasi dari berbagai bangsa, pada 1999 sebanyak 585 WNA yang dideportasi, dan pada 2000 sebanyak 660 WNA dipulangkan ke negaranya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Membuat Paspor Anak

2002: 943 orang

Dikutip Harian Kompas, 19 Agustus 2002, sepanjang enam bulan pertama 2002, sebanyak 1.843 orang WNA dari berbagai daerah ditangkap oleh petugas imigrasi dari berbagai daerah. Sebagian besar WNA yang ditangkap itu berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC).

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mayoritas mereka menjadi pedagang asongan dan menjajakan barang-barang dari Cina secara terbuka di pusat perdagangan serta perkantoran.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Muhammad Indra menjelaskan, dari 1.843 WNA yang ditangkap imigrasi itu, lanjut Indra, sudah dideportasikan sebanyak 943 orang. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan, sebelum dideportasikan.

Diakuinya bahwa peningkatan pelanggaran keimigrasian oleh WNA (terutama oleh WNA dari RRC) antara lain didorong oleh kebijakan Pemerintah RRC yang menjadikan Indonesia sebagai daerah tujuan wisata dan bisnis sejak Maret 2002.

Kebijakan itu ditanggapi Pemerintah Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pemberian visa bagi warga RRC yang ingin berkunjung ke Indonesia. Tetapi, ternyata fasilitas itu disalahgunakan.

Baca juga: Media Asing Soroti Raffi Ahmad yang Lepas Masker dan Tidak Jaga Jarak

2011: 2.423 orang

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sepanjang 2011, pihaknya mendeportasi 2.423 orang WNA karena melanggar keimigrasian.

Dikutip dari Harian Kompas, 2 Januari 2012, mereka dideportasi karena visa bermasalah atau tidak memiliki izin tinggal.

Herawan Sukoaji dari bagian Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan selain terhadap pelanggar keimigrasian (1.730 orang), juga dideportasi 693 imigran ilegal.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi