Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Layanan tes cepat antigen di Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2010).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang kereta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid antigen atau PCR.

Saat ini, layanan uji rapid antigen dan PCR sudah tersedia di 44 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.

Umumnya, hasil uji rapid antigen dan PCR memiliki waktu berlaku yang relatif singkat.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Hasil Tes PCR Dijual Bebas, Ini Penjelasannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas waktu 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Joni menyebutkan, jika pelanggan inigin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.

"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia.

Tindakan ini dilakukan guna menghindari antrean.

Baca juga: Jadi Syarat Saat Bepergian di Era New Normal, Apa Itu PCR dan Mengapa Mahal?

Cara menghitung masa berlaku hasil tes

Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.

Merujuk pada SE No.1/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.

Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.

Kendati demikian, Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya lagi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 UGM yang Akurasinya Disebut Capai 75 Persen

Daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera

Berikut daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera

1. Daerah Operasi 1

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen

2. Daerah Operasi 2

  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong

3. Daerah Operasi 3

  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal

4. Daerah Operasi 4

  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Cepu
  • Stasiun Pekalongan

5. Daerah Operasi 5

  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kebumen
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Kutoarjo

6. Daerah Operasi 6

  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Klaten
  • Stasiun Purwosari

Baca juga: Lebih Dekat dengan Bilik Swab Ciptaan Dosen UGM

7. Daerah Operasi 7

  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Blitar
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono

8. Daerah Operasi 8

  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Sidoarjo

9. Daerah Operasi 9

  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang

Baca juga: KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Ini Syarat dan Deretan Kereta yang Tersedia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Rapid Test

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi