Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ingat Lagi Aturan Pembatasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. 

Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketujuh provinsi itu adalah:

Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00. 

Baca juga: Rincian Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Berikut sejumlah aturan terkait PPKM Jawa-Bali seperti diberitakan Kompas.com, 7 Januari 2021:

Baca juga: Seminggu PSBB Jawa-Bali, Epidemolog Soroti Keseriusan Pemerintah

Adapun pemberlakuan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi