Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM hingga 8 Februari 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari.

PPKM di Jawa-Bali jilid I akan berakhir pada 25 Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan itu, maka PPKM jilid II akan berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan perpanjangan di Jawa-Bali ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Menurut pemerintah, hasil PPKM jilid I belum maksimal. Sebanyak 7 provinsi di Jawa-Bali akan kembali menerapkan PPKM.

Berikut tujuh provinsi yang menerapkan PPKM hingga 8 Februari 2021:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Pertimbangan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena hasil PPKM tahap pertama belum maksimal.

Berdasarkan hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.

Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus kematian dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus kematian.

Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan kesembuhan.

Sementara itu, enam dari tujuh provinsi masih berada di atas parameter nasional dalam hal persentase keterisian tempat tidur.

Soal aturan, PPKM jilid dua ini hampir sama dengan periode pertama. Hanya saja, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula maksimal pukul 19.00, kini menjadi pukul 20.00.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ingat Lagi Aturan Pembatasannya

Catatan epidemiolog

Awal pekan ini, epidemilog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo melihat mobilitas dan interaksi masyarakat masih tinggi, meski berada pada masa PPKM.

Bahkan, ia menyebut tak ada bedanya kondisi sebelum dan saat PPKM.

"Pusat-pusat perbelanjaan semua buka, yang tidak esensial semua buka, baru tutup jam 7 malam, kan tidak ada bedanya. Jalan di luar juga tidak ada bedanya dengan sebelum PPKM, sweeping pun sekali-kali," kata Windhu kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Windhu mengatakan, jika pemerintah memang tak serius dalam melakukan pengetatan, seharusnya memilih opsi peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T).

"Kalau mau sungguh-sungguh sekalian ya ditambah mengetatkan pergerakan," kata dia.

Menurut dia, kebijakan PPKM Jawa-Bali kali ini kalah dengan glorifikasi vaksinasi virus corona yang sudah berlangsung sejak 13 Januari 2021.

Padahal, vaksinasi Covid-19 membutuhkan waktu yang lama.

"Memang vaksinasi ini masuk trisula penanganan pandemi, selain 3T dan penerapan protokol kesehatan. Tapi kan waktunya, lama karena semua orang butuh. saya ndak yakin bisa setahun selesai," ujar Windhu.

"Jangan kemudian seolah-olah vaksin datang terus dianggap pandemi mau selesai. Yang salah kan itu, menggembor-gemborkan vaksinnya, padahal vaksin itu masih panjang," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi