Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Aturan Perjalanan Internasional

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). PT Angkasa Pura II mulai memberlakukan tes cepat antigen bagi para penumpang pesawat berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan sebagai syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa ini.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 14 hari.

Perpanjangan ini dilakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Lantas, bagaimana aturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19?

Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Larangan ini juga tidak berlaku bagi:

Syarat perjalanan

Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disesiakan.

Bagi WNA, karantina akomodasi karantina dilakukan dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.

Baca juga: 7 Provinsi di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM hingga 8 Februari 2021

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak kedatangan, bagi WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya mandiri bagi WNA.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, larangan masuk bagi warga negara asing berlaku mulai 1 Januari 2021.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona, terutama setelah ditemukan kasus varian baru virus corona di sejumlah negara.

Baca juga: RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi