Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini 52 Zona Merah di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (21/1/2021), PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Berkaca dari Airlangga Hartarto, Bisakah Orang yang Belum Terinfeksi Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdapat 7 provinsi yang akan menerapkan kembali PPKM atau PPKM jilid II.

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dari daerah tersebut, mana saja yang merupakan zona merah?

Berdasarkan data Peta Risiko yang didapat dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, per 17 Januari 2021 terdapat 108 zona merah (risiko tinggi).

Jumlah itu melonjak dari pekan sebelumnya, yakni per 10 Januari 2021 terdapat 70 zona merah di Indonesia.

Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi

Masih menurut data 17 Januari 2021, daerah di Jawa-Bali yang memiliki zona merah terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 21 zona merah.

Jawa Tengah menjadi daerah dengan zona merah terbanyak selama beberapa pekan terakhir.

Adapun provinsi yang seluruh daerahnya menjadi zona merah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun DIY tidak menerapkan PPKM. DIY menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). PSTKM di DIY diperpanjang mengikuti perpanjangan PPKM pusat.

Baca juga: Melonjak Jadi 70 Daerah, Berikut Update Zona Merah di Indonesia, Seluruh DIY Merah

Berikut ini zona merah di Jawa dan Bali:

Banten (4 daerah)

1. Tangerang
2. Serang
3. Kota Cilegon
4. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat (6 daerah)

1. Bandung
2. Ciamis
3. Karawang
4. Bandung Barat
5. Kota Bekasi
6. Kota Depok

DKI Jakarta (4 daerah)

1. Jakarta Utara
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Timur

Baca juga: Trending di Twitter, Ini Sejarah Stasiun Lempuyangan Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (5 daerah)

1. Kulon Progo
2.Bantul
3. Gunungkidul
4. Sleman
5. Kota Yogyakarta

Jawa Tengah (21 daerah)

1. Banyumas
2. Purbalingga
3. Kebumen
4. Semarang
5. Kendal
6. Batang
7. Pemalang
8. Brebes
9. Kota Magelang
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Tegal
13. Wonosobo
14. Magelang
15. Wonogiri
16. Karanganyar
17. Sragen
18. Grobogan
19. Rembang
20. Pati
21. Jepara

Baca juga: Kristen Gray, Viral Ajakan Pindah ke Bali hingga Ancaman Dideportasi

Jawa Timur (7 daerah)

1. Kota Madiun
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Nganjuk
5. Madiun
6. Magetan
7. Ngawi

Bali (5 daerah)

1. Jembrana
2. Tabanan
3. Badung
4. Gianyar
5. Kota Denpasar

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi