KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah jumlah stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera yang melayani rapid test antigen.
Hingga Jumat (22/1/2021), ada 46 stasiun yang menyediakan layanan ini.
"Per 22 Januari 2021, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Panduan Naik KRL Jogja-Solo, dari Cara Bayar hingga Larangannya
Joni mengingatkan, jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan tiket yang sudah dibayarkan.
Calon penumpang juga diimbau untuk melakukan rapid test antigen sebelum tanggal keberangkatan.
Seperti diketahui, hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari.
Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Apakah Rapid Test Antigen Harus di Stasiun? Ini Penjelasan KAI
Berikut ini daftar 46 stasiun yang melayani rapid test antigen sampai dengan 22 Januari 2021 beserta dengan jam pelayanannya:
Daerah Operasi 1
1. Stasiun Gambir
- Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB
2. Stasiun Pasarsenen
- Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB
Daerah Operasi 2
3. Stasiun Bandung
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB
4. Stasiun Kiaracondong
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-23.00 WIB
5. Stasiun Tasikmalaya
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB
6. Stasiun Banjar
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
Daerah Operasi 3
7. Stasiun Cirebon
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB
8. Stasiun Cirebon Prujakan
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.30 WIB
9. Stasiun Jatibarang
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 4
10. Stasiun Semarang Poncol
- Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB
11. Stasiun Semarang Tawang
- Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB
12. Stasiun Tegal
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB
13. Stasiun Pekalongan
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
14. Stasiun Cepu
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Baca juga: Ramai Warganet Pertanyakan soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI
Daerah Operasi 5
15. Stasiun Purwokerto
- Jam pelayanan: 06.00-17.00 WIB
16. Stasiun Kebumen
- Jam pelayanan: 10.00-16.00 WIB
17. Stasiun Kutoarjo
- Jam pelayanan: 08.00-18.00 WIB
18. Stasiun Kroya
- Jam pelayanan: 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 6
19. Stasiun Yogyakarta
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB
20. Stasiun Lempuyangan
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB
21. Stasiun Solo Balapan
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.00 WIB
22. Stasiun Purwosari
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB
23. Stasiun Klaten
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Daerah Operasi 7
24. Stasiun Madiun
- Jam pelayanan: Pukul 06.00-18.00 WIB
25. Stasiun Blitar
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB
26. Stasiun Jombang
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB
27. Stasiun Kediri
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB
28. Stasiun Kertosono
- Jam pelayanan: Pukul 07.30-18.00 WIB
29. Stasiun Tukungagung
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-19.00 WIB
Daerah Operasi 8
30. Stasiun Mojokerto
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB
31. Stasiun Surabaya Gubeng
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB
32. Stasiun Surabaya pasarturi
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB
33. Stasiun Malang
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB
34. Stasiun Sidoarjo
- Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Daerah Operasi 9
35. Stasiun Jember
- Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB
36. Stasiun Ketapang
- Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB
Divisi Regional 3
37. Stasiun Kertapati
- Jam pelayanan: Pukul 06.30-11.00 WIB
38. Stasiun Lahat
- Jam pelayanan: Pukul 09.00-14.30 WIB
39. Stasiun Lubuk Linggau
- Jam pelayanan: Pukul 07.30-12.00 WIB
40. Stasiun Muara Enim
- Jam pelayanan: Pukul 10.00-15.00 WIB
41. Stasiun Prabumulih
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-15.00 WIB
42. Stasiun Tebing Tinggi
- Jam pelayanan: Pukul 08.30-13.30 WIB
Divisi Regional 4
43. Stasiun Tanjungkarang
- Jam pelayanan: Pukul 05.30-11.00 WIB
44. Stasiun Kotabumi
- Jam pelayanan: Pukul 08.00-14.00 WIB
45. Stasiun Martapura
- Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB
46. Stasiun Baturaja
- Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB
Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi
Tanggapan KAI terkait diperpanjangnya PPKM
Joni juga menyampaikan tanggapan KAI terkait diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pihaknya menyampaikan, KAI konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 termasuk pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan untuk menjadikan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, selamat dan sehat sampai tujuan," terang Joni.
Diberitakan sebelumnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja?
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal