Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Buka dan Daftar 46 Stasiun di Jawa-Sumatera yang Layani Rapid Test Antigen

Baca di App
Lihat Foto
dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api yang tiba di salah satu stasiun area Daop 1 Jakarta, Senin (4/1/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah jumlah stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera yang melayani rapid test antigen.

Hingga Jumat (22/1/2021), ada 46 stasiun yang menyediakan layanan ini.

"Per 22 Januari 2021, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Panduan Naik KRL Jogja-Solo, dari Cara Bayar hingga Larangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joni mengingatkan, jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan tiket yang sudah dibayarkan.

Calon penumpang juga diimbau untuk melakukan rapid test antigen sebelum tanggal keberangkatan.

Seperti diketahui, hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari.

Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Apakah Rapid Test Antigen Harus di Stasiun? Ini Penjelasan KAI

Berikut ini daftar 46 stasiun yang melayani rapid test antigen sampai dengan 22 Januari 2021 beserta dengan jam pelayanannya:

Daerah Operasi 1

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasarsenen

Daerah Operasi 2

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Daerah Operasi 3

7. Stasiun Cirebon

8. Stasiun Cirebon Prujakan

9. Stasiun Jatibarang

Daerah Operasi 4

10. Stasiun Semarang Poncol

11. Stasiun Semarang Tawang

12. Stasiun Tegal

13. Stasiun Pekalongan

14. Stasiun Cepu

Baca juga: Ramai Warganet Pertanyakan soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI

Daerah Operasi 5

15. Stasiun Purwokerto

  • Jam pelayanan: 06.00-17.00 WIB

16. Stasiun Kebumen

  • Jam pelayanan: 10.00-16.00 WIB

17. Stasiun Kutoarjo

  • Jam pelayanan: 08.00-18.00 WIB

18. Stasiun Kroya

  • Jam pelayanan: 08.00-16.00 WIB

Daerah Operasi 6

19. Stasiun Yogyakarta

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB

20. Stasiun Lempuyangan

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB

21. Stasiun Solo Balapan

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.00 WIB

22. Stasiun Purwosari

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB

23. Stasiun Klaten

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Daerah Operasi 7

24. Stasiun Madiun

  • Jam pelayanan: Pukul 06.00-18.00 WIB

25. Stasiun Blitar

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB

26. Stasiun Jombang

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB

27. Stasiun Kediri

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB

28. Stasiun Kertosono

  • Jam pelayanan: Pukul 07.30-18.00 WIB

29. Stasiun Tukungagung

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-19.00 WIB

Daerah Operasi 8

30. Stasiun Mojokerto

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB

31. Stasiun Surabaya Gubeng

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB

32. Stasiun Surabaya pasarturi

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB

33. Stasiun Malang

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB

34. Stasiun Sidoarjo

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB

Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI

Daerah Operasi 9

35. Stasiun Jember

  • Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB

36. Stasiun Ketapang

  • Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB

Divisi Regional 3

37. Stasiun Kertapati

  • Jam pelayanan: Pukul 06.30-11.00 WIB

38. Stasiun Lahat

  • Jam pelayanan: Pukul 09.00-14.30 WIB

39. Stasiun Lubuk Linggau

  • Jam pelayanan: Pukul 07.30-12.00 WIB

40. Stasiun Muara Enim

  • Jam pelayanan: Pukul 10.00-15.00 WIB

41. Stasiun Prabumulih

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-15.00 WIB

42. Stasiun Tebing Tinggi

  • Jam pelayanan: Pukul 08.30-13.30 WIB

Divisi Regional 4

43. Stasiun Tanjungkarang

  • Jam pelayanan: Pukul 05.30-11.00 WIB

44. Stasiun Kotabumi

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-14.00 WIB

45. Stasiun Martapura

  • Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB

46. Stasiun Baturaja

  • Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB

Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi

Tanggapan KAI terkait diperpanjangnya PPKM

Joni juga menyampaikan tanggapan KAI terkait diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pihaknya menyampaikan, KAI konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 termasuk pada moda transportasi kereta api.

"KAI selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan untuk menjadikan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, selamat dan sehat sampai tujuan," terang Joni.

Diberitakan sebelumnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja?

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Rapid Test

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi