KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi mengenai daftar hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri di provinsi DKI Jakarta.
Dalam informasi itu, disebutkan terdapat 32 hotel yang dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Adapun daftar hotel tersebut tersebar di lima wilayah mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Dari konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait beredarnya informasi tersebut.
Memang benar ada beberapa hotel di DKI Jakarta yang dijadikan tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Akan tetapi, jumlahnya tidak 32, melainkan hanya 5 hotel.
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
Narasi yang beredar
Dari penelusuran yang dilakukan, ada sejumlah akun media sosial Facebook yang menyebarkan informasi tersebut.
Di antaranya, yakni akun Facebook Marfuah Musthofa, Wetty Septi Soemarsono, dan Nasrullah Larada.
Link arsip dapat dilihat di sini, sini, dan sini.
Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel
Berikut narasi dari informasi tersebut:
"Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya.... Ada Gubernur lain yang mau tiru....? Monggo...
Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.
Jakarta Pusat
(13 hotel) :
01. Max One Sabang
02. Losari Hotel
03. U Stay Mangga Besar
04. Oasis Amir Hotel
05. Trinti Hotel
06. Ibis Jakarta Senen
07. Ibis Jakarta Harmoni
08. Dafam Express Jaksa
09. Hotel Cipta Wahid Hasyim
10. OYO Townhouse 1 Salemba
11. OYO Townhouse 2 Gunung Sahari
12. Hotel Sriwijaya
13. Hotel Kalisma Syariah
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah
Jakarta Selatan
(5 hotel) :
01. Hotel Kurenta Kemang
02. GP Mega Kuningan
03. The Kuningan Suites
04. Win Hotel Panglima Polim
05. Ustay Hotel Asem Baris Jakarta
Jakarta Timur
(3 hotel) :
01. Max One Pemuda
02. Balairung Hotel
03. OYO Senen Indah Syariah
Baca juga: Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat Pandemi, Apa Saja?
Jakarta Barat
(5 hotel) :
01. Royal Palm Cengkareng
02. Nite and Day Jakarta Bandengan
03. Ibis Budget Jakarta Daan Mogot
04. Astika Hotel Mangga Besar
05. Mega Anggrek Hotel and Convention
Jakarta Utara
(6 hotel) :
01. Pop Hotel Kelapa Gading
02. Ibis Styles Jakarta Mangga Dua
03. Hotel BNP Kelapa Gading
04. Hotel Grand Asia
05. Neo Mangga Dua
06. Aston Kemayoran City".
Baca juga: Melihat Lebih Jauh tentang Capella Ubud, Hotel Terbaik Dunia 2020
Baca juga: Update Terkini Vaksinasi Covid-19 di Sejumlah Daerah
Ketiga akun Facebook di atas membagikan unggahan ini pada Selasa (19/1/2021).
Benarkah ada 32 hotel tempat isolasi mandiri yang ada di Provinsi DKI Jakarta seperti yang tersebar tersebut?
Konfirmasi Kompas.com
Terkait beredarnya informasi tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia.
Saat dikonfirmasi, Dwi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Hoax," ujarnya singkat ketika dihubungi Tim Cek Fakta Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Berkaca dari Italia, Apa yang Dilakukan Saat Rumah Sakit Penuh?
Ada juga penjelasan dari laman data.jakarta.go.id dalam artikel klarifikasi berjudul "[HOAKS] - DAFTAR 32 HOTEL DI JAKARTA UNTUK ISOLASI MANDIRI DENGAN BIAYA DITANGGUNG PEMERINTAH" yang tayang pada 20 Januari 2021.
Dari artikel itu, dijelaskan hanya ada 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Ketika dikonfirmasi ulang, Dwi membenarkan akan hal tersebut.
"Ya Mas (hanya 5)," terang Dwi.
Baca juga: 4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja?
Berikut isi artikel klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai daftar 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (19/01/2021), disampaikan klarifikasi bahwa terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:
1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza - Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar
Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Baca juga: Berikut Negara-negara yang Menyetujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lawan Covid-19, Mana Saja?
Kesimpulan
Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan 32 hotel di Jakarta dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah adalah keliru.
Faktanya, hanya terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.