Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Amphuri
Jemaah umrah asal Indonesia melakukan swab test di hotel di Mekkah. Sebelumnya, program ini sudah dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa jemaah umrah harus swab test dua hari setelah kedatangannya di Arab Saudi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengirimkan surat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Salah satu yang disebutkan dalam surat itu adalah meminta agar menggratiskan biaya PCR 2 kali dan biaya karantina mandiri selama 5 hari yang dibebankan jemaah umrah.

"Jemaah umrah tidak termasuk dalam WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCnya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Hal ini tentu sangat memberatkan jemaah umrah yang keberangkatannya ke tanah suci adalah untuk beribadah, bila harus menanggung biaya karantina hotel dan tes RT-PCR 2 kali," demikian Isi surat Amphuri Nomor 294/DPP-AMPHURI/I/2021.

Kepala Bidang Umrah Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan, biaya hotel karantina dan RT-PCR selama ini dibebankan kepada jemaah umrah. Hal ini dinilai memberatkan para jemaah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran biaya karantina mandiri, kata dia, di kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 9,2 juta.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Aturan pembiayaan tersebut tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Informasinya, jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan. Info harganya termurah Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta," ujar  

Menurut Zaky, adanya biaya tersebut dianggap membuat biaya umrah melambung.

Zaky mengatakan, pihaknya berharap ada pengecualian karantina bagi jemaah umrah.

"Bila perlu mengecualikan karantina bagi jemaah umrah," ujar Zaky. 

"Amphuri memohon agar jemaah umrah dapat dikecualikan dar kewajiban karantina 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali," lanjut dia.

Jika tak bisa dikecualikan, Zaky berharap, jemaah umrah termasuk dalam kategori WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCRnya bersumber dari DSP BNPB.

Mungkinkah?

Tanggapan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, aturan penyelanggaraan perjalanan internasional maupun dalam negeri sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 dan Nomor 2 Satgas Covid-19.

"Ada aturan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 2021 tentang aturan perjalanan internasional maupun aturan perjalanan dalam negeri, berdasarkan dari itu," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disebutkan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Poin 1 (f) berbunyi:

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telag disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandir (hotel/penginapan) yang telag mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan".

Sementara, untuk poin 1 (i) berbunyi:

"Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri".

Wiku mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 terkait perjalanan internasional tersebut.

"Jadi semua pihak harus mengikuti aturan itu, jemaah haji tentunya harus memperhatikan proses penyelenggaraan haji dan umrah seperti itu. Aturannya seperti itu, jangan bikin aturan-aturan sendiri," lanjut dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi