KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengecam tindakan beberapa orang yang diduga mencekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras.
Empat pemuda, salah satunya adalah sang paman, warga Gorontalo, yang melakukan perbuatan tersebut telah ditangkap pada Kamis (21/1/2021)
Mereka ditangkap setelah video ketika paman bayi itu mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu sang bayi viral di media sosial.
"Ini tindakan yang betul-betul tidak bisa dibenarkan, kemudian juga suatu hal yang harus ditentang keras," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto ini, menegaskan, meski motif terduga pelaku hanya iseng, perbuatan itu sudah mengandung unsur kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, dia menekankan, masalah perlindungan anak seperti ini harus menjadi komitmen semua pihak.
"Bagi orangtua si bayi tersebut, kan sudah tahu mungkin adiknya dari ayah atau ibunya bayi tadi, ya mungkin mohon maaf ya dengan tato-tato, dengan minuman keras dan sebagainya, kok dengan tenang saja meletakkan bayi di dekat mereka," ujar Kak Seto.
Pasalnya, lanjut dia, suatu tindak kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan.
Baca juga: PB Djarum Hentikan Audisi Tahun 2020, Kak Seto: Kayak Anak Kecil
Strategi perlindungan anak
Kak Seto mengatakan, sebaiknya ada strategi sebagai upaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Strategi tersebut, dengan menginisiasi dibentuknya seksi perlindungan anak di kepengurusan RT masing-masing wilayah.
"Jadi pengurus RT kan biasanya ada seksi-seksi kan, ada seksi acara, seksi keamanan, seksi kebersihan. Nah harus ditambah 1 seksi lagi, seksi perlindungan anak," papar Kak Seto.
Hal tersebut, ujar Kak Seto, merupakan satu langkah preventif mengampanyekan kepada para orangtua untuk tidak lengah.
Kak Seto juga berharap agar kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.
"Apalagi ini kan bayi yang ditinggal begitu saja atau dititipkan kepada ya orang-orang yang sudah jelas dia sambil minum-minuman. Mohon hal ini jangan pernah terjadi lagi," ujar Kak Seto.
"Jadi peristiwa ini memang sangat menyedihkan sekali. Saya harapkan menjadi yang terakhir," kata dia.
Baca juga: Jawab Rasa Penasaran Warganet, Ini Penjelasan Kak Seto soal Rambutnya
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.
Andika, yang merupakan paman dari bayi itu, sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021) seperti diberitakan KOMPAS TV.
Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Baca juga: Agar Anak Tak Depresi Saat Belajar Daring, Begini Saran Kak Seto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.