Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Amphuri
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran batasan usia jemaah umrah asal Indonesia. Dari sebelumnya mensyaratkan usia 18-50 tahun, kini diubah menjadi 18-60 tahun. 

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021). 

Selain itu Zaky juga mengatakan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah.

"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Syarat dan aturan umrah

Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Persyaratan jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Penerbangan, Ini Kata Kemenag soal Jemaah Umrah

 

Protokol kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca juga: 2 Opsi bagi Jemaah Umrah yang Tertunda karena Saudi Tutup Penerbangan Internasional

Kuota pemberangkatan

  1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi dapat dilihat di sini. 

Baca juga: Hari Ini, 72 Jemaah Umrah Kembali Berangkat ke Tanah Suci

 

Penerapan protokol kesehatan

Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga.

Sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.

Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.

Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina.

Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.

"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," tambah Zaky.

Baca juga: Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi