Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemenkumham Hapus Sanksi Pidana bagi yang Tolak Vaksinasi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus aturan sanksi pidana bagi orang yang menolak mendapatkan vaksin Covid-19.

Penghapusan ini disebut dilakukan Kemenkumham setelah salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI-P beberapa waktu lalu menyatakan menolak divaksin virus corona.

Saat dikonfirmasi, Kemenkumham membantah narasi yang beredar di media sosial itu.  

Narasi yang beredar

Di media sosial Facebook, beredar informasi bahwa Kemenkumham melakukan penghapusan akan sanksi pidana yang dikenakan bagi oknum yang menolak vaksin Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi itu diunggah oleh akun Muhammad Saisal di akun Facebook-nya. Narasi unggahannya menyebutkan, penghapusan ini dilakukan setelah ada penolakan terhadap vaksin Covid-19 yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP.

Berikut ini adalah narasi lengkap dari unggahan yang dibuat pada 19 Januari 2021 tersebut:

"Cemen.!!!
Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbageio anak peka'ih.."

Ia juga menyertakan tangkapan layar dari unggahan Twitter dari akun @democrazy media yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana".

Benarkah informasi yang beredar ini?

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susilo Wardoyo menyebutkan, saat ini memang ada undang-undang khusus yang mengatur soal sanksi pidana bagi siapa saja yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masayarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Pada Pasal 9 undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Akan tetapi, Heni menegaskan langkah pidana ini diambil sebagai opsi terakhir.

"Pemidanaan itu sendiri kan sifatnya ultimum remidium ya, jadi pemidanaan yang bersifat terakhir mana kala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak bisa diterapkan," kata Heni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Jadi, jika ada seseorang yang menyatakan menolak untuk mendapatkan vaksinasi akan dilakukan upaya-upaya koreksi secara komprehensif. Misalnya, mengetahui latar belakang penolakan yang bersangkutan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 

"Apakah si A kalau tidak mau divaksin, lantas serta-merta dipidana? Saya kira ya tidak mungkin," ujar dia.

"Apakah orang ini sifatnya 'ini kan hak asasi saya untuk saya tidak mau', 'hak pribadi saya', 'tidak saya sebarkan dan mengajak yang lain', dan seterusnya, itu semua akan dipertimbangkan, sehingga ini tidak mungkin serta-merta. Tidak semudah itu (menjatuhkan sanksi pidana)," kata Heni.

Jika ada yang yang mendapatkan sanksi pidana akibat tidak mau mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan, Heni menekankan, bukan pemerintah yang menentukan itu, tapi undang-undang.

"Apakah pemerintah bisa mempidanakan orang? Tidak. Bukan pemerintah yang bisa mempidanakan orang (tapi undang-undang). Di situ lah nanti dibuktikan apakah orang ini memenuhi kualifikasi pasal 93 di UU No 6 tahun 2018," papar dia.

Heni juga menyebutkan, Menkumham Yasona Laoly menekankan, bahwa Pemerintah Pusat tidak pernah mendorong penerapan sanksi jenis ini.

Dihubungi terpisah, Wamenkumham Eddie Hiariej juga menyampaikan hal serupa.

"Sejak awal kebijakan Pemerintah yang mewajibkan vaksin sama sekali tidak dimaksudkan untuk menerapkan sanksi pidana meskipun berbagai instrumen hukum yang ada dapat menerapkannya," kata Eddie, Minggu (24/1/2021).

Eddie menyebutkan, pelaksanaan lebih lanjut terkait sanksi atau tindakan yang akan diberikan kepada oknum yang menolak vaksinasi sepenuhnya telah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Oleh karena itu, bisa saja antara daerah yang satu dan yang lain berbeda-beda penerapannya.

"Ada yang tidak akan menerapkan sanksi, tetapi lebih pada pendekatan secara persuasif seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ada juga daerah yang menerapkan denda administrasi terhadap orang yang tidak mau divaksin, seperti di DKI Jakarta," ujar Eddie.

Tidak ada penghapusan sanksi pidana

Terkait narasi penghapusan sanksi pidana setelah adanya penolakan vaksin dari salah satu politisi yang berasal dari PDI-P, Heni mengatakan, hal itu tidak benar.

"Yang berbicara tentang sanksi pidana, itu kan di undang-undang, untuk menghapus sanksi pidana itu tidak bisa misalkan ada aturan pemerintah, peraturan presiden, menganulir sanksi pidana di undang-undang," jelas Heni.

"Kalau di undang-undang, kalaupun mau dihapus atau diubah, ya dari undang-undangnya, itu dari sisi norma," tambah dia.

Sementara itu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan sebagainya tidak ada yang menyentuh ranah pidana. Jika ada penerapan sanksi yang diatur pada aturan-aturan itu, sifatnya sebatas sanksi administrasi.

Kesimpulan

Tidak benar bahwa Kemenkumham menghapus sanksi pidana bagi oknum penolak vaksin setelah adanya penolakan vaksin dari salah satu anggota DPR asal Fraksi PDIP.

Sanksi pidana ini memang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tetapi menjadi opsi terakhir setelah upaya-upaya yang lain dilakukan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi