Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakes Kesulitan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Pendaftaran Dilakukan Manual

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Petugas Puskesmas Satelit, Bandar Lampung menyuntikkan vaksin covid-19 sinovac kepada tenaga kesehatan (nakes), Kamis (21/1/2021). Nakes menjadi prioritas vaksinasi tahap pertama di Lampung.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan dapat melakukan vaksinasi Covid-19 untuk 181,5 juta warga dalam 15 bulan.

Proses vaksinasi itu akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai sejak Januari 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

Sebagai tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan bagi sekitar 1,3 juta tenaga kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Registrasi Vaksinasi Sulit, Nakes di Palembang Baru 9,19 Persen Disuntik Vaksin

Kesulitan pendaftaran

Namun banyak nakes yang mengeluhkan mengalami kesulitan ketika hendak registrasi ulang atau mendaftar sebagai penerima vaksin.

"Kemarin suruh daftar manual lewat email. Udah di email sejak tanggal 13, balesnya baru kemarin tanggal 23, dan balesannya templete ga jelas. Terus sekarang harus berjenjang. Oalah, ini baru nakesnya, belum masyarakat umum, ntah kapan pada bisa dapet," tulis akun Twitter @finskk dalam twitnya.

"Nakes swasta seperti saya cuma bisa pasrah dipingpong dari @KemenkesRI dan @PemkotMalang. Daftar by wasap, email, aplikasi tidak ada respons. Kota Malang juga entah kapan memulai vaksinasi ke nakes...paadhal angka kematian tinggi berkali-kali lipat daripada global," tulis akun @cak_sugenk dalam twitnya.

"Saya kemarin daftar sampai harus pakai HP teman pak karena error ulu sistemnya. Katanya sih dulu, rumornya hanya gampang kalau provider tertentu. Entah sekarang," tulis akun @caksana dalam twitnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Berapa Nakes yang Sudah Registrasi dan Divaksin?

Kemenkes: Pendaftaran vaksinasi dilakukan manual

Terkait keluhan nakes yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau registrasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, saat ini proses pendaftaran vaksinasi dilakukan secara manual.

"Iya, sekarang kita sudah (menyelenggarakan proses pendaftaran) secara manual ya. Jadi, secara dua arah kita minta datakan update data sistem informasi SDM Kesehatan dan dikirimkan ke Kemenkes," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Ia menambahkan, Kemenkes telah memberikan instruksi kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera memasukkan data ke dalam aplikasi Primary Care atau Pcare milik BPJS Kesehatan.

Kemudian, ia menjelaskan, Kemenkes akan meng-update dan men-sinkronkan dengan aplikasi Pcare dan aplikasi Peduli Lindungi.

"Selanjutnya, data ini di-generate dan dikirimkan oleh sistem ke seluruh fasilitas layanan kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19

Proses vaksinasi

Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, vaksinator atau petugas yang melakukan vaksinasi akan mendatangi fasyankes tempat para nakes yang telah terdaftar bekerja. 

Tindakan ini dilakukan guna melaksanakan proses vaksinasi, baik bagi yang sudah memiliki e-tiket maupun yang belum memiliki e-tiket.

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam berpartisipasi dalam program vaksinasi dan mempercepat vaksinasi.

Baca juga: SMS Terkendala, Pendaftaran Vaksinasi di RSUP M Djamil Padang secara Manual

Pendaftaran Manual bagi Tenaga Kesehatan

Berdasarkan Konpers yang dilakukan melalui YouTube Setpres, Jumat (22/1/2021), Nadia menjelaskan bahwa SMS blast untuk regitrasi ulang sudah tidak berlaku

"Sudah tidak ada SMS blast untuk registrasi ulang," ujar Nadia.

Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran manual tenaga kesehatan:

1. Tenaga kesehatan yang telah terdaftar pada Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per tanggal 6 Januari 2021 sudah otomatis memiliki e-tiket.

Mereka yang telah memiliki e-tiket dapat melakukan vaksinasi pada fasyankes yang telah teregistrasi, di manapun dan kapanpun.

Sementara, bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin masih dapat didaftarkan berjenjang.

Yaitu melalui verifikasi dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi Kemenkes melalui pengelola aplikasi SISDMK paling lambat tanggal 23 Januari 2021.

2. Untuk antisipasi terjadi penumpukan sasaran, masing-masing daerah dapat membuat kebijakan mengatur pelaksanaan sesuai kapasitas pasien serta kebijakan daerah setempat.

Adapun jumlah vaksin dan logistik lainnya ke masing-masing fasilitas pada layanan kesehatan dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai jumlah sasaran yang telah ditentukan fasilitas penyelenggara.

3. Setiap Dinas Kesehatan akan melakukan update data hasil vaksinasi ke dalam aplikasi Pcare BPJS.

Baca juga: Buka Pedulilindungi.id untuk Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Aplikasi Pcare

Aplikasi Pcare vaksin Covid-19 merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Aplikasi Pcare mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.

Akses pencatatan pelayanan vaksinasi Covid-19 dalam aplikasi Pcare dibuka sampai 25 Januari 2021.

Terkait pelaksanaan vaksinasi, Nadia mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada kebijakan daerah setempat.

Sebab, petugas kesehatan di dinas provinsi atau kabupaten/kota inilah yang akan mengelola jumlah vaksin, logistik, dan sumber daya.

Hal ini juga dilakukan untuk menghidari terjadinya penumpulan ketika petugas kesehatan melakukan vaksinasi.

Bagi tenaga kesehatan yang mengalami kesulitan pada proses pendaftaran manual dapat menghubungi hotline di 119 ext.9 atau melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Baca juga: Buka pedulilindungi.id untuk Cek Status Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi