KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah
Berikut daftarnya:
- Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul)
- Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa)
- Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih)
- Scleropages formosus (arwana Kalimantan)
- Chitala borneensis (belida Borneo)
- Chitala hypselonotus (belida Sumatra)
- Chitala lopis (belida lopis)
- Notopterus notopterus (belida Jawa)
- Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark)
- Barbodes microps (wader Goa)
- Neolissochilus thienemanni (ikan Batak)
- Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa)
- Homaloptera gymnogaster (selusur Maninjau)
- Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip)
- Pristis clavata (pari gergaji kerdil)
- Pristis pristis (pari gergaji gigi besar)
- Pristis zijsron (pari gergaji hijau)
- Urolophus kaianus (pari kai)
- Latimeria menadoensis (ikan raja laut)
Sementara itu, urutan 20 ada ikan Scleropages jardinii (arwana Irian) yang berstatus perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu.
Baca juga: Selain Arwana, Ini 5 Ikan Akuarium Termahal di Dunia
Dalam poin keempat, disebutkan bahwa perlindungan 19 jenis ikan di atas dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup, termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Adapaun ikan arwana Irian, perlindungan dilakukan dengan ketentuan larangan menangkap sepanjang waktu.
Dikecualikan untuk anakan berukuran 3-5 sentimeter dapat ditangkap pada November, Desember, Januari, dan Februari.
Baca juga: Kucing Emas, Satwa Langka Dilindungi yang Habitatnya Hanya Ada di Wilayah Sumatera
Penetapan status
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan laut.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tetap memilihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
"Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata TB Haeru, dikutip dari laman resmi KKP.
Baca juga: Mengenal Harimau Sumatera yang Terancam Punah...
Dengan penetapan ini, ia berharap akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembaiakan, dan karantina ikan.
"Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan," tegasnya.
CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak 1975.
Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Baca juga: Sederet Satwa Ini Ditemukan Hidup Lagi Setelah Dikira Punah, Apa Saja?