Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ini Ketentuan Seragam Sekolah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Tiwuk Suwantini
Ilustrasi siswa SMA, seragam SMAs
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kontroversi aturan wajib berjilbab yang diterapkan di SMKN 2 Padang menjadi sorotan.

Keramaian ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dengan pihak SMKN 2 Padang yang viral di media sosial pada Jumat, (23/1/2021).

Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.

Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada.

Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah.

Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.

Baca juga: [POPULER TREN] Kontroversi soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang

Bagaimana aturannya?

Pakaian muslim di sekolah

Pakaian muslim di sekolah, seperti jilbab, dikategorikan ke dalam pakaian seragam khas sekolah.

Dalam peraturan Kemendikbud disebutkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Adapun aturan mengenakan pakaian muslim harus sesuai dengan kewajiban sekolah menjamin hak asasi siswanya dalam memeluk agama atau keyakinan tertentu.

Pasal 3 ayat 4 dari peraturan Kemendikub menyebutkan bahwa seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM

Ketentuan seragam
Lihat Foto
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.

Berikut aturan pakaian seragam nasional untuk pelajar SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi