Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
AP PHOTO/TSAFRIR ABAYOV
Perawat Israel menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikkan di Barzilai Madical Center di kota Ashkelon, pada Minggu (20/12/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan pendataan terkait proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan rekap data, sebanyak 1.370.799 orang telah melakukan registrasi ulang terkait vaksinasi Covid-19, dengan 149.242 orang di antaranya telah mendapatkan suntikan vaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, mengenai perkembangan situasi vaksinasi di Indonesia dapat diakses melalui situs resmi Kemenkes.

"Bisa ke website Kemkes (Kemenkes) ya. Itu di-update setiap jam 14.00 ya," kata Nadia kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021) siang.

Baca juga: Nakes Kesulitan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Pendaftaran Dilakukan Manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia menargetkan sebanyak 181.554.465 penduduk berumur di atas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin virus corona Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.486.840 orang tenaga kesehatan menjadi prioritas pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19

Vaksinasi Indonesia

Dikutip dari indonesia.go.id, pada Januari hingga April akan dilakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi.

Pada tahap awal, vaksinasi dilakukan menggunakan vaksin CoronaVac, pengembangan dari Sinovac Life Science Co, China dengan PT Biofarma.

Lebih lanjut, proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO), dengan penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," ujar Nadia.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Sinovac Berisi Virus Mati, Hampir Tak Mungkin Sebabkan Orang Terinfeksi

 

Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Hari Gizi Nasional 25 Januari: Sejarah, Tema, dan Download Logo HGN 2021

9 Syarat vaksinasi

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan

Penyakit tersebut antara lain

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  • Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

Baca juga: 65,6 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan di Dunia, Ini Rincian Negara Terbanyak

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

 

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca juga: Ramai Hoaks Soal Vaksin, Pemerintah Minta Masyarakat Cari Sumber Resmi

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi