Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 

Pemberlakuan PPKM jilid 2 ini dimulai Selasa (26/1/2021), hingga 8 Februari 2021.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Tujuh provinsi

Kebijakan penerapan PPKM akan tetap berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB

 

Hasil monitoring kasus

Lebih lanjut disebutkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, didapatkan hasil sebagai berikut: 

  1. Sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,
  2. Sebanyak 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, dan
  3. Sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Sementara itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota dan 21 lainnya mengalami menurun.

Terkait dengan kasus aktif, terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota. Sedangkan, di 3 kabupaten/kota tetap dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.

Dalam hal tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, sebanyak 34 kabupaten kota/meningkat, dan 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Baca juga: Studi: Infeksi Covid-19 Picu Respons Antibodi Virus Corona Lainnya

Aturan jam buka restoran dan mall

Dalam pemberlakuan PPKM tahap kedua ini, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.

Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB, karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar) , maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.

 

Aturan PPKM jilid 2

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Mengatur pemberlakuan pembatasan

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

Baca juga: Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi