Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL
Penumpang pesawat yang baru saja tiba dari perjalanan dalam negeri di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (3/1/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (26/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari.

PPKM jilid 2 akan mulai diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Dinilai Tak Berhasil, Pemerintah Diminta Kembali Terapkan PSBB

PPKM Jilid 2 ini meliputi 7 provinsi, yakni:

Aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan para pelaku perjalanan, di antaranya:

Baca juga: Ada Sejumlah Kelonggaran, Apakah PPKM Jilid II Akan Efektif?

 

Syarat wajib tes Covid-19

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid test antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan ke Pulau Bali:

Sejumlah aturan perjalanan di Bali, yakni:

  1. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
  2. Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Jawa

Untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) aturannya:

1. Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum beangkat

3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali moda transportasi kereta api.

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak wajib tes PCR maupun rapid test antigen.

7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Regulasi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat diunduh di sini.

Baca juga: UPDATE: Ini Daftar 92 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi