Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Travelpixs
Ilustrasi anak belajar daring, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19. Orangtua perlu memahami karakteristik cara belajar anak usia 5-12 tahun.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih berlangsung sejak pandemi corona menginfeksi Indonesia pada Maret 2020.

Sistem PJJ ini diterapkan guna mencegah penularan virus corona menyebar antar pelajar.

Kepala Pusat Penguatan Pendidikan Karakter, Hendarman mengatakan, aturan PJJ saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan," ujar Hendarman.

Diketahui, Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Baca juga: Melonjak Jadi 70 Daerah, Berikut Update Zona Merah di Indonesia, Seluruh DIY Merah

Dua poin utama dalam SKB

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ainun menjelaskan ada dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar Ainun mengutip dalam keterangan resmi pada Minggu (3/1/2021).

Selain itu, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Subsidi kuota gratis

Meski sempat diumumkan akan dilaksanakan PTM, namun ketentuan tersebut akhirnya ditunda kembali.

Terkait PJJ, Kemdikbud kembali memberikan kuota gratis internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di 2021.

Namun, pembagian kuota subsidi ini mengalami perubahan karena perbedaan skema pada tahun 2021.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Terkait prodesur perbedaan skema, Ainun mengungkapkan saat ini masih dalam proses perumusan dan pembahasan cakupan.

Menurutnya, program kuota gratis ini layak dilanjutkan guna membantu mereka yang mengikuti PJJ secara daring akibat terdampak pandemi Covid-19.

Ia juga mengakui bahwa bantuan ini telah dirasakan manfaatnya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi