KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 di Pulau Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
PPKM jilid 2 ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
PPKM ini berlangsung di 7 provinsi, yaitu:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
Peraturan yang diterapkan pada PPKM Jilid II ini relatif masih sama dengan peraturan PPKM sebelumnya.
Hanya ada beberapa aturan yang berbeda, di antara soal jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan.
Sementara, aturan dan syarat perjalanan, masih seperti aturan sebelumnya.
Bagaimana aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid II ini?
Aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid 2 masih mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi Virus Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II
WNA masih dilarang masuk Indonesia
Aturan ini menyebutkan, untuk sementara, pintu masuk bagi masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia ditutup.
Wajib ikuti ketentuan protokol kesehatan
Para pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Dalam hal ini, terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengecualian
Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas KITAS) dan kartu izin tinggl tetap (KITAP)
- WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dri Kementerian/Lembaga
Harus ada bukti PCR negatif Covid-19
Bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari semua negara asing yang masuk ke Indonesia baik langsung atau transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal dengan sampel yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Bukti ini harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau eHac Internasional Indonesia.
Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Epidemiolog Sarankan Perkuat Testing dan Pelacakan
Tes PCR ulang dan karantina
Tes ulang PCR berlaku bagi pelaku perjalanan setelah kedatangan dan diwajibkan untuk menjalani karantina 5 hari untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus.
Bagi WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.
Perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Bagi diplomat asing, karantina dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI dan WNA kembali dilakukan setelah 5 hari sejak tanggal kedatangan
Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, jika hasil positif Covid-19, perawatan di rumah sakit bagi WNI biaya ditanggung pemerintah. Sementara, WNA biaya mandiri.
Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya