Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com- Vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada 13 Januari 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac. 

Selanjutnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 ada beberapa tahapan vaksinasi. 

Pada tahap pertama, tenaga kesehatan menjadi orang yang mendapat prioritas awal mendapatkan vaksin. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian diteruskan petugas pelayanan publik dan lansia. 

Selanjutnya di tahap 3 dan 4 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, lalu pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Diharapkan, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia bisa selesai pada Maret 2022. 

 

Bagi orang yang akan mendapatkan vaksin virus corona harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi