Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir situs indonesia.go.id, dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:

Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021

SIM Gratis, siapa yang bisa dapat?

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan SIM gratis ini?

SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:

1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

4. Masyarakat tidak mampu

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

6. Mahasiswa atau pelajar

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Diberitakan Kompas.com, 14 Januari 2021, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.

"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung. 

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk tarif sampai dengan Rp O (nol rupiah) atau nol persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Biaya pembuatan SIM

Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah persetujuan Menkeu. Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir indonesia.go.id:

Jenis SIM dan biaya pembuatan

Berikut jenis-jenis SIM dan biaya pembuatannya:

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Jenis SIM dan biaya perpanjangan

Sementara itu, berikut rincian jenis SIM dan biaya perpanjangannya

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi