Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Vaksinasi, Berapa Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Sinovac?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kesehatan menerima suntikan vaksin corona buatan Sinovac di RSIA Tambak, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021). Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada 13 Januari 2021.

Vaksinasi pertama ditandai dengan dilakukannya penyuntikan vaksin Sinovac kepada Presiden Joko Widodo.

Pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Melansir laman Kemenkes, target vaksinasi adalah sebanyak 181.554.465 orang penduduk yang berumur di atas 18 tahun sehingga mampu mencapai kekebalan kelompok (herd imunity)

Sasaran vaksinasi kepada SDMK adalah sebanyak 1.487.408 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari jumlah itu, yang sudah melakukan registrasi ulang untuk mendapatkan vaksin sebanyak 1.453.379 orang.

Lalu, berapa orang yang sudah mendapatkan suntikan pertama vaksin Sinovac setelah program vaksinasi berjalan selama 2 pekan?

Menurut data Kemenkes, jumlah yang sudah divaksin sampai saat ini adalah sebanyak 161.959 orang.

Pada tahap awal, pemerintah sudah mengundang 598.483 tenaga kesehatan dari target sebanyak 1,4 juta.

Baca juga: Nakes Kesulitan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Pendaftaran Dilakukan Manual

Adapun sisanya, sebanyak 888.282 orang tenaga kesehatan sudah mulai diberikan undangan vaksinasi pada 21 Januari 2021.

''Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama maka kemungkinan mereka berada di kelompok kedua,'' ujar Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, 22 Januari 2021.

Nadia menyebutkan, terdapat sekitar 20.154 tenaga kesehatan yang tidak bisa diberikan vaksinasi atau ditunda karena sejumlah alasan.

Alasan itu di antaranya merupakan penyintas atau memiliki penyakit bawaan dan sedang dalam keadaan hamil.

"Tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi karena penyakit bawaan. Paling banyak disebabkan hipertensi," kata Nadia.

Pada Februari 2021, diharapkan vaksinasi kepada tenaga kesehatan diharapkan bisa mencapai target 1,4 juta orang.

Baca juga: Mengapa Setelah Vaksinasi Masih Perlu Disiplin Protokol Kesehatan?

9 syarat penerima vaksin Covid-19

Untuk mendapatkan vaksin, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut antara lain

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  • Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Baca juga: Update Terkini Vaksinasi Covid-19 di Sejumlah Daerah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi