Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Hengkang dari Australia, Google Pernah Bermasalah dengan 4 Negara Ini

Baca di App
Lihat Foto
Yahoo News
Ilustrasi sejumlah layanan milik Google
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Google mengancam akan menutup layanan mesin pencarian internet miliknya di seluruh wilayah Australia.

Ancaman ini mengemuka setelah Australia menyusun draf undang-undang bernama News Media Bargaining Code Law.

Undang-undang itu mengharuskan perusahaan teknologi seperti Google untuk membayar sejumlah uang kepada organisasi media untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Jika rancangan undang-undang itu disahkan, Google mengaku tidak mempunyai pilihan lain, selain menghentikan layanan Google Search di Australia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Film/Series Paling Banyak Dicari di Google Search Indonesia

Selain Australia, berikut ini 4 negara yang pernah bermasalah dengan Google:

1. Perancis

Diberitakan Daily Mail, 22 Oktober 2012, Google melarang surat kabar Perancis dari mesin pencari jika negara tersebut mengesahkan Undang-Undang yang mengharuskan mesin pencari membayar hak untuk menggunakan artikel secara online.

Banyak surat kabar Perancis yang merasa pendapatan dan hak cipta mereka terancam ketika hasil penelusuran Google menampilkan konten mereka.

Tapi menurut Google, Undang-Undang yang dibuat akan mengancam keberadaannya.

Baca juga: 5 Tokoh Dunia yang Kepergiannya Banyak Dicari di Google Selama 2020

Selain itu media telah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.

Dikutip France24, 21 Januari 2021, Google dan sekelompok media di Perancis akan menandatangani perjanjian untuk membuka jalan menuju pembayaran hak cipta digital oleh Google ke media online.

Pengadilan banding Paris memutuskan pada Oktober bahwa raksasa AS itu harus terus bernegosiasi dengan penerbit berita Perancis mengenai Undang-Undang Eropa baru tentang hak tetangga.

Baca juga: 10 Film dan Serial TV yang Paling Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2020

2. China

Diberitakan Telegraph, 25 Juni 2009, China menuduh Google melanggar hukum sehingga pemerintah China memblokir akses ke Google di sebagian besar negara.

Kementerian luar negeri China menuduh mesin pencari Google berbahasa Inggris menyebarkan konten vulgar dan berbagai tindakan hukum telah dilakukan oleh pemerintah.

Sebelum 2019, Google juga telah berulang kali diblokir China karena mengecewakan pemerintah. Pemblokiran pertama kali terjadi pada 2002.

Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM Dimulai, Begini Cara Cek IMEI dan Statusnya

Dikutip The Atlantic, 19 Januari 2016, Google juga pernah menutup layanan mesin pencarinya di China pada 2010. Google melepaskan akses ke pasar yang sangat besar.

Jumlah orang yang menggunakan Internet di China saat itu dua kali lebih banyak daripada jumlah penduduk di AS, dan jumlah pengguna Internet di China tumbuh dengan kecepatan yang jauh melampaui negara lain mana pun.

Google keluar dari China karena sensor.

Google secara efektif menghentikan operasinya di China setelah menemukan serangan dunia maya dari dalam negara yang menargetkannya dan lusinan perusahaan lain.

Saat menyelidiki serangan itu, Google menemukan bahwa akun Gmail sejumlah aktivis hak asasi manusia China telah diretas.

Baca juga: 10 Film dan Serial TV yang Paling Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2020

3. Amerika Serikat

Dikutip The Guardian, 17 Desember 2020, Jaksa Agung lebih dari puluhan negara bagian AS telah mengajukan keluhan anti-trust baru terhadap Google yang merupakan gugatan ketiga.

 

Keluhan tersebut berfokus pada bisnis pencarian Google dan menuduh bahwa ia memiliki monopoli ilegal yang merugikan konsumen dan pengiklan.

Jaksa Agung Colorado Phil Weiser mengatakan, konsumen tidak mendapatkan keuntungan dari persaingan, termasuk kemungkinan layanan berkualitas lebih tinggi dan perlindungan privasi yang lebih baik.

Baca juga: Bintang Emon dan Deretan 10 Besar Sosok Trending di Google Indonesia...

"Pengiklan dirugikan melalui kualitas yang lebih rendah dan harga yang lebih tinggi yang, pada gilirannya, diteruskan ke konsumen," imbuhnya.

Jaksa Agung New York Letitia James mengungkapkan, Google telah menggunakan dominasinya untuk mengalahkan pesaing secara ilegal, memantau hampir setiap aspek kehidupan digital masyarakat, dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran.

“Melalui tindakan ilegalnya, perusahaan telah memastikan bahwa ratusan juta orang beralih ke Google terlebih dahulu ketika mencari jawaban," katanya.

Baca juga: 10 Tokoh yang Kepergiannya Banyak Dicari di Google Indonesia, Siapa Saja Mereka?

4. Uni Eropa

Mengutip Business Insider, 25 Januari 2021, Uni Eropa sedang meneliti pengumpulan data dan praktik periklanan Google.

Investigasi yang dilakukan Uni Eropa mencakup semua layanan Google, termasuk periklanan digital dan rantai teknologi iklan.

Penyelidikan bermula saat Google berencana untuk menghapus cookie pelacak pihak ketiga dari browser Chrome-nya.

Sebelumnya pada 2010, Uni Eropa pernah memberi denda pada Google sebesar hampir 10 miliar US dollar karena monopoli.

Baca juga: Google Ulang Tahun, Ini Profil Dua Pendirinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Fitur Google Classroom

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi