Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Wacanakan Penghapusan Tilang di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisisan Republik Indonesia, Rabu (27/1/2021). Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Seusai dilantik, Sigit mengungkapkan, akan segera menjalankan program yang sebelumnya telah dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021) dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk meniadakan tilang lalu lintas di jalan.

Baca juga: Menyambut Mimpi Kapolri Baru: Tilang Tanpa Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia ingin, nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Integrasi sistem

Menanggapi wacana penghapusan tilang di jalan, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, hal itu merupakan sesuatu yang positif.

Namun meskipun demikian menurut Djoko, perlu persiapan matang sebelum program itu digulirkan, meliputi regulasi dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan sistem ETLE.

"Sebenarnya model penilangan kita itu, manual itu, terkadang juga memberikan citra buruk untuk Polisi, tapi ketika mau melangkah ke model yang lebih modern lagi, ini juga butuh anggaran yang tidak sedikit," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Djoko menyebut, dalam hal kesiapan infrastruktur pendukung ETLE, Kepolisian bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, atau dengan Kementerian Perhubungan.

"Jadi Polisi enggak perlu buat baru lagi. Kameranya (CCTV) satu saja. Masa iya nanti ada kamera Polisi, kamera Dishub, untuk apa?" kata Djoko.

Baca juga: Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi

 

Potensi pelanggaran lalu lintas

Di sisi lain, Djoko menyebut, ada kemungkinan dengan tidak adanya penilangan dari petugas Polantas, pengguna jalan bakal "menggampangkan" aturan berlalu-lintas.

"Yang juga mengkhawatirkan begini 'Wah Polisi enggak nilang, ngapain buat SIM?'," ujar Djoko.

Dia mengatakan, bila ETLE resmi diberlakukan untuk menggantikan penilangan di jalan, maka perlu ada revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur agar sanksi bagi pelanggaran diperberat.

Baca juga: Jadi Program Kapolri, Ini Plus Minus Penerapan Tilang Elektronik

Djoko menyebut, sanksi atau denda yang lebih berat diperlukan agar ada efek jera bagi pelanggar aturan berlalu-lintas.

Kemudian, menurut Djoko, dalam masa transisi menuju ETLE, penilangan secara manual masih perlu dilakukan.

"Umpamanya truk ODOL (Over Dimension Over Loading). ODOL ini kan semenjak pandemi enggak pernah diawasi. Itu contoh yang seenaknya. Polisi enggak nilang kok, akhirnya apa? Rusak kan jalan kita," kata Djoko.

"Jadi yang bisa dengan elektronik, pakai elektronik, yang belum bisa ya harus tetep manual," katanya lagi.

Baca juga: Dikirim Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

 

Sejumlah daerah terapkan ETLE

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021) ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi