Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Apa Fungsinya?

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rapat kerja terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Senin (18/1/2021).

Ia berpandangan, KASN seharusnya memprioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional administrasi dan pelayanan publik.

Menurut Syamsurizal, KASN juga sebaiknya mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan ijazah, pendidikan terakhir serta tunjangan yang diperoleh para pegawai.

Pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena beban kerjanya sama dengan PNS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi hal itu, Menteri pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menilai, peran KASN masih diperlukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Seperti apa sejarah terbentuknya KASN? 

Dilansir dari situs resmi KASN, kasn.go.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014.

Dalam UU tersebut, ada amanat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, disebutkan bahwa KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Secara struktural, KASN beranggotakan 7 orang komisioner. Lembaga ini berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesinal dan memiliki integritas.

Sementara itu, sistem merit yakni mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Tugas KASN

Sebagai lembaga yang berperan dalam menyeleksi atau pembentukan ASN, KASN juga memiliki tugas, yaitu:

KASN Dibantu Sekretariat

KASN juga berwenang melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi ASN dibantu oleh Sekretariat.

Adapun Sekretariat dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.

Dalam Perpres No.118/2014, disebutkan bahwa Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Berikut 5 fungsi Sekretariat KASN dalam menjalankan tugasnya:

1. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN

2. Pemberian dukungan administratif kepada KASN

3. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN

4. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN;

5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Terhadap tugas dan fungsinya itu, Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi KASN, dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi