Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS 2019: Pengajuan Penetapan NIP Ditutup pada 31 Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
UJIAN SKB—Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNSD 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan menutup pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada 31 Januari 2021.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, prosesnya sudah sesuai target.

"NI PPPK ini juga dalam proses penyelsaian sampai 92 persen, jadi tinggal sekitar 8 persen lagi penyelesaiannya," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Jadwal CPNS 2021: Waktu Pendaftaran hingga Usulan dan Jenis Formasi

Pegawai yang sudah terdaftar

Data pengajuan NI PPPK yang sudah masuk di BKN hingga Jumat (29/1/2021) pukul 15.00 sebanyak 39.504 pegawai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 51.293 PPPK yang lolos, baik honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), separuhnya telah memasukkan pengajuan NI PPPK pada Desember 2020.

Dari 8 persen yang belum melakukan pengajuan, Paryono tak bisa menginformasikan instansi mana saja yang belum menyelesaikan pengajuan.

"Jadi semua instansi sudah masuk, sudah kami selesaikan. Kalau rincian instansi saya tidak bisa lihat," ujar Paryono.

Baca juga: Hati-hati Penipuan CPNS dengan Modus Penerbitan NIP

Mencetak SK

Dari data di atas, Paryono menyatakan, jumlah pengajuan sudah mencapai target sehingga kecil kemungkinan ada PPPK yang tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK).

"Sudah selesai, (memang) targetnya seperti itu," kata Paryono.

Percepatan penetapan NIP PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang menyebutkan, penerbitan NIP PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Paryono mengingatkan, setiap instansi yang telah melakukan pengajuan hanya perlu menunggu dan mencetak SK.

Pegawai juga dapat segera bekerja dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau ini sudah semua, sudah mendaftarkan ya tinggal menunggu saja. Kalau menunggu ini kalau memang sudah dicetak SK-nya, nanti diterbitkan juga surat perintah melaksanakan tugas. Sudah langsung bisa bekerja, juga gajinya sudah langsung bisa dibayarkan," kata Paryono.

Baca juga: Ramai soal Rekrutmen Guru, Benarkah Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Berstatus CPNS pada 2021? 

Sebelumnya, Paryono mengingatkan, dalam proses penetapan NIP ini sering terjadi berbagai modus penipuan.

BKN mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah memercayai jika ada yang mengiming-imingi sesuatu terkait proses CPNS 2019.

Jika mendapatkan informasi yang meragukan, diimbau untuk menghubungi BKD setempat atau BKN regional atau pusat.

Salah satu modus penipuan yang digunakan adalah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang sebagai bukti bahwa peserta CPNS sudah mendapat penetapan NIP.

Perlu diketahui, penetapan NIP hanya dilakukan oleh mereka yang telah ikut seleksi CPNS dan lolos.

Selanjutnya, penetapan NIP diusulkan instansi dan tidak ada pungutan biaya dalam proses penetapan NIP di BKN. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi