Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dokumentasi Asri
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga dijual dengan harga Rp 900 juta.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), informasi terkait penjualan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Sementara itu, beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," kata Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta

Berikut tanggapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal informasi penjualan Pulau Lantigiang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi ini dari pemberitaan di media massa.

Oleh karena itu, lanjut Indra, informasi ini masih akan didalami sejauh mana kebenarannya dan seperti apa data dari pulau tersebut.

"Ini kan informasinya baru nyampe ke kami bahwa ada satu pulau dijual dengan harga sekian, kita juga baru tau," ujar Indra kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Dia mengatakan, pulau-pulau yang tidak berpenghuni seperti halnya Pulau Lantigiang tersebut, memang ditetapkan sebagai kawasan.

Diberitakan, Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerete, Indra pun meyakini hal tersebut.

"Tapi tampaknya kalau pulau itu (Pulau Lantigiang) masuk ke taman nasional, tetapi harus kami pastikan dulu ke daerah itu posisinya di mana," kata dia.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual SA Rp 900 Juta, Penjual Mengaku Dulu Milik Neneknya

Dijual kepada individu

Mengenai informasi bahwa Pulau Lantigiang dimiliki oleh individu dan dijual kepada individu, Indra menegaskan, pulau di Indonesia tidak boleh dikuasai oleh satu individu mana pun.

"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," kata Indra.

"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu," ujar dia.

Baca juga: 4 Fakta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Dijual Rp 900 Juta hingga Klaim Milik Nenek

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi