Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Silvita Agmasari
Kartu perdana yang dijual di sebuah minimarket Sydney, Australia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terkait pajak pulsa kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:

  1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  2. Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  3. Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat dilihat di sini. 

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami

 

Besaran pungutan pajak

Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut PPh sesuai Pasal 22 yaitu sebesar 0,5 persen.

Angka itu diambil dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi selanjatnya.

Pajak tersebut juga berasal dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2).

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucer!

Jika yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang tertera dalam ayat (2).

Untuk diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Penjelasan Kemenkeu

Melalui akun Instagram-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pungutan pajak tersebut sudah berlaku sebelumnya.

Pihaknya membantah bahwa hal itu akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER," tulis Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Varian Baru Corona Sampai ke Negara Tetangga, Bagaimana di Indonesia?

Sri Mulyani menegaskan adanya aturan tersebut tidak menjadikan adanya pungutan baru terhadap pulsa dan token listrik. 

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher," kata Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan, aturan pungutan pajak PPN itu hanya sampai distributor tingkat II atau server.

Karena itu, distribusi selanjutnya, seperti pengecer dan konsumen tidak dipungut PPN.

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari juga menegaskan bahwa tidak ada jenis atau pun obyek pajak baru dalam aturan tersebut.

"Tidak ada jenis dan obyek pajak baru," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?

Penyederhanaan

 

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, imbuhnya ditujukan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.

Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakkan.

"Aturan ini kan terbit untuk menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang selama ini sudah ada atau sudah diatur," jelas Rahayu.

Sedangkan untuk token listrik hanya dikenakan PPN atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh dari agen penjual token, bukan atas nilai token listriknya.

Baca juga: 10 Makanan Ini Disebut Bisa Sebabkan Sakit Kepala, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia/Nur Fitriatus Shalihah/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena/Inggried Dwi Wedhaswary/Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi