KOMPAS.com - Siaran TV analog di Indonesia akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital
Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers di laman resmi Kominfo.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.
Baca juga: Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya
Siap di 12 provinsi
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, menyatakan hingga saat ini baru 12 provinsi sudah siap melakukan siaran digital dan mengakses siaran televisi swasta.
"Progres infrastruktur MUX TVRI dan swasta di 12 provinsi sudah siap menampung TV analog eksisting yang akan simulcast atau langsung siaran digital," ujar Gery saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/1/2021).
Ke-12 provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.
Simulcast TV analog
Selain 12 provinsi tersebut, Gery menjelaskan bahwa 22 provinsi lain sudah siap melakukan simulcast pada TV analog dan mengakses siaran digital di stasiun TVRI.
Simulcast ialah penyiaran program atau acara di lebih dari satu layanan di media, pada waktu yang bersamaan.
Baca juga: TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Berantena Biasa?
Gery juga menyebut, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) akan selesai paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.
"MUX TVRI sudah siap menampung TV analog untuk melakukan simulcast atau siaran digital di 22 provinsi, sedangkan MUX swasta akan dibuka seleksi di 22 provinsi setelah PPCK disahkan," kata Gery.
Program peralihan TV analog ke digital ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72, nomor 11 tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran dan migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Selama ini terdapat tiga jenis lembaga penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Nantinya, pemerintah hanya akan mengkategorikan lembaga penyiaran dalam dua jenis, yaitu Penyelenggara Multipleksing (MUX) dan LPS. Sementara yang masuk dalam kategori MUX ialah LPP dan TVRI.
Baca juga: Siaran TV Analog di Indonesia Dimatikan November 2022
Subsidi STB
Nantinya tidak semua model televisi dapat menerima tangkapan saluran TV digital.
Untuk jenis TV yang hanya bisa menerima siaran analog, perlu alat dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital. Alat tersebut yaitu set top box (STB).
Saat ini Kominfo sedang memastikan kesiapan pabrik untuk menyediakan STB.
"Sedang memastikan kesiapan pabrik menyediakan STB dan TV digital tersedia di retail seluruh Indonesia," kata Gery.
Sampai saat ini Kominfo masih mendata warga kurang mampu yang layak mendapat subsidi berupa STB. Gery juga berharap subsidi dapat disalurkan dan mekanismenya tepat sasaran.
"Lagi memastikan jumlah keluarga miskin yang harus disubsidi dan mekanismenya supaya tepat sasaran," tambahnya.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Apakah Masyarakat Dapat Bantuan Decoder?
Sosialisasi TV digital
Gery mengimbau semua lembaga penyiaran untuk ikut mensosialsiasikan kepada masyarakat mengenai peralihan TV digital.
"Mendorong semua TV analog yang sudah bersiaran secara simulcast, mensosialisasikan di TV-nya masing-masing," ujar Gery.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa saluran tersebut sudah dapat dilihat melalui TV digital.
"Sehingga masyarakat bisa mengetahui TV tersebut sudah bisa dilihat di TV digital dan secara bertahap memindahkan kontenya," terang Gery.
Baca juga: TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan
Lembaga penyiaran diberikan batas waktu untuk melakukan peralihan siaran dari analog ke digital. Apabila sampai batas waktu tidak mematuhi aturan tersebut, maka secara otomatis siaran diberhentikan.
"TV analog yang tidak pindah ke TV digital, secara otomatis akan berhenti pada 2 November 2022," tambah Gery.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.