Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Baca di App
Lihat Foto
businessinsider.com
ilustrasi pajak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Melalui akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak atas barang-barang tersebut.

Sri Mulyani juga meluruskan, dengan berlakunya peraturan tersebut, bukan berarti ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Lantas, berapa besaran PPN dan PPh yang dipungut dari pulsa dan kartu perdana?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021, dilakukan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pulsa/kartu perdana, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Berikut adalah contoh pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?

Ilustrasi pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana

Baca juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Sejarah, dan Pentingnya Investasi Mental...

Contoh 1:

Pada 2 Januari 2021, PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp l0.000.000 dari PT B.

Pada 3 Januari 2021, PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp 15.000. 

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:

  1. PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10 persen x Rp l0.000.000 = Rp l.000.000.
  2. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10 persen x Rp 15.000 = Rp l.500.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Contoh 2:

Pada 8 Februari 2021, PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp 9.000.000 dari PT C.

Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10 persen x Rp 9.000.000 = Rp 900.000.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Contoh 3:

Pada 2 Maret 2021, PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp 8.000.000.

Pada 17 Maret 2021, PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp l.500.000.

Kemudian pada 23 Maret 2021, PT E menjual Pulsa denominasi Rp l0.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp l2.000.

Baca juga: Cara Daftar IMEI dan Hitung Pajak Pembelian Gawai dari Luar Negeri

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
  2. PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar 10 persen x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.
  3. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana

Baca juga: 5 Perbedaan Pasar Saham dan Forex, Apa Saja?

Ilustrasi pemungutan PPh pulsa dan Kartu Perdana

Berikut adalah contoh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

  • PT C merupakan penyelenggara server pulsa
  • PT E merupakan retailer pulsa
  • PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Selama Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada 2 Maret 2021 sebesar Rp 8.000.000
  2. Pada 17 Maret 2021 sebesar Rp l.500.000
  3. Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama Maret 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 8.000.000 = Rp 40.000
  2. Tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp 2.000.000
  3. Tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Pada 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp 65.000 untuk Masa Pajak Maret 2021.

PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp 65.000 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal
22 Masa Pajak Maret 2021.

Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

PPN dan PPh untuk token listrik dan voucer

Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual token listrik.

PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer.

Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer.

Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi