Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
PMJnews/Fjr
Polisi tunjukkan masker organik berbahaya untuk wajah yang tidak memiliki izin BPOM
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Bagi yang rajin menggunakan produk masker organik, perlu berhati-hati dan mengecek izin serta kualitas produk yang digunakan. 

Sebab, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca juga: 7 Bahan Masker Organik untuk Menghilangkan Bekas Jerawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum ada izin BPOM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Baca juga: Waspadai Risiko Kunyit untuk Masker Wajah

 

Banyak dijual di toko online

Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.

Baca juga: Inovasi Masker Wajah untuk Samarkan Kerutan secara Instan

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Masker Wajah dari Akar Sayuran, Mau Coba?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi