Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 8 Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp 10.000 | Soal Pajak Pulsa

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Desain Baru Materai Rp 10.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi merilis meterai tempel Rp 10.000 beberapa hari lalu.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait penggunaan meterai tempel Rp 10.000 ini.

Berita mengenai dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000 menjadi salah satu berita yang banyak dibaca pada laman Tren sepanjang Minggu (31/1/2021) hingga Senin (1/2/2021) pagi.

Berita lainnya seputar keramaian soal pajak pulsa, token listrik, kartu perdana, dan voucher.

Selengkapnya, berikut berita populer Tren:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000

Batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta. Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Apa saja dokumen yang harus menggunakan meterai Rp 10.000? Simak selengkapnya pada berita ini:

8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

2. Benarkah harga pulsa, token listrik, dan kartu perdana akan naik?

Di media sosial, beredar informasi bahwa pemberlakuan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan harga naik.

Informasi ini tidak tepat. Kementerian Keuangan dan Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan soal pajak ini.

Selengkapnya, baca dalam cek fakta berikut ini:

[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

3. Apakah Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka?

Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan susah mengunggah foto KTP pada laman prakerja. Apakah sudah ada pembukaan pendaftaran?

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, warganet yang gagal dalam mengunggah foto KTP di laman Prakerja adalah pendaftar lama yang kemungkinan ingin mengupdate data mereka di dashboard.

Simak penjelasan selengkapnya di sini:

Warganet Mengeluh Sulit Unggah Foto KTP di Laman Kartu Prakerja, Apakah Gelombang 12 Sudah Dibuka?

4. Perbedaan SKCK Polres dan Polsek

Di media sosial ada yang menanyakan, apakah ada perbedaan SKCK yang diterbitkan polres dan polsek.

Ada yang berpendapat, SKCK yang dibuat polres dan polsek secara garis besar sama.

Lalu, bagaimana penjelasan sebenarnya, adakah perbedaannya?

Baca selengkapnya pada berita ini:

Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Meterai Tempel Rp 10.000, Ciri-ciri dan Ketentuan Penggunaannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi