Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Kosmetik palsu yang diedarkan di Pasar Asemka, diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Hati-hati, Berikut Kandungan Skincare yang Tidak Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Mugwort

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Mengenai kosmetik palsu, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Adapun kosmetik palsu buatan CS, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.

Baca juga: BPOM Buka Lowongan untuk 4 Posisi, Fresh Graduate Bisa Mendaftar, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

 

Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?

Situs resmi

Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.

Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.

Berikut caranya:

1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol "Cari"
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.

Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.

Baca juga: Populer sebagai Tanaman Obat, Apa Saja Manfaat Lidah Buaya?

Aplikasi ponsel

Konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Caranya sebagai berikut:

1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Baca juga: Saat Johnson & Johnson dan Eli Lilly Hentikan Uji Coba Obat Antibodi dan Vaksin Covid-19...

Pengaduan

Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.

Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".

Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.

Baca juga: Dapat Izin BPOM, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi