KOMPAS.com - Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan produk masker wajah organik ilegal di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, produk masker itu tergolong ilegal karena disebutkan belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya itu, pembuat masker organik tersebut tak memiliki keahlian khusus.
Dalam penggerebekan itu, ada empat merek masker yang disita, yaitu Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Lantas, bagaimana cara membedakan produk kosmetik berbahaya atau tidak?
Baca juga: 4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?
Cek izin BPOM
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram dr Dedianto Hidajat mengatakan, cara pertama yang paling mudah adalah adanya izin BPOM di kemasan kosmetik.
Sebab, mengetahui keaslian produk kosmetik secara fisik memang sulit, perlu pemeriksaan laboratorium untuk menganalisisnya.
"Nah konsumen mesti juga hati-hati dan lebih cerdas, untuk mengecek langsung notifikasi BPOM yang tertera di label produk kosmetik," kata dr Dedianto kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Dermatologi
Dari sisi dermatologinya, ia mengingatkan bahwa produk kosmetik krim atau masker yang tergolong skincare memang tidak memiliki efek instan.
Artinya, memerlukan waktu sekitar 4-6 minggu pemakaian rutin untuk melihat hasilnya.
Karena itu, konsumen perlu waspada jika ada masker atau krim yang mengklaim dapat cepat dan instan untuk memutihkan.
Baca juga: Hati-hati, Ini Dampak Gunakan Masker Organik Abal-abal
Tak hanya itu, kosmetik yang dapat memberikan hasil dalam waktu singkat, tapi muncul efek samping setelah menghentikan pemakaian juga harus diwaspadai.
Dedianto menjelaskan, ada kosmetik yang saat digunakan dalam waktu singkat terlihat "hasil", namun setelah penghentian malah keluar efek samping, itu yang justru mengerikan.
Efek samping
Beberapa efek yang muncul seperti kulit jadi tipis, sensitif, mudah merah, jerawat bertambah parah, flek bertambah hitam, bulu-bulu halus dan urat-urat pembuluh darah lebih tampak.
"Itu (jika muncul efek samping) patut dicurigai," jelas dia.
"Krim tersebut bukan skincare, tapi justru mengandung obat-obatan," sambungnya.
Ia menjelaskan, produk kosmetik tidak boleh mengandung obat. Sebab kosmetik merupakan ekstrak dari berbagai bahan alami seperti asam hialuronat, asam alfa hidroksi, niasinamid, dan lain sebagainya.
Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM
Dia menyebutkan, contoh obat yang sering disalahgunakan dalam kandungan kosmetik adalah kortikosteroid.
"Ini seperti kasus zaman dulu jamu tradisional ditambahi obat penghilang nyeri dalam campurannya," ujarnya.
"Karena kalau obat ya obat, untuk memperolehnya mesti konsultasi dulu dengan dokter. Sedangkan kosmetik cenderung dapat dibeli dengan bebas, selama ada izin edar dan notifikasi dari BPOM di Indonesia," tutupnya.