Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pemeriksaan Covid-19 di Stasiun Kereta Menggunakan GeNose, Ini Tahapannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Ilustrasi Kereta Api.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dalam rangka upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19, calon penumpang kereta api diharuskan melakukan pemeriksaan menggunakan Genose C19 sebagai syarat perjalanan. 

Layanan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 ini akan tersedia di stasiun mulai 5 Februari 2021, seperti di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. 

Sebelum melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 di stasiun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Screening Covid-19, GeNose Akan Ada di 2 Stasiun Ini Mulai 5 Februari 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat pemeriksaan Genose C19

Untuk bisa melakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose di stasiun syaratnya adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, dan mengantongi tiket. 

“Serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Para calon penumpang yang akan melakukan pemeriksaan juga diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib.

Nantinya para penumpang akan diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan pembayaran. 

Baca juga: Ada GeNose di Stasiun Mulai 5 Februari, Bagaimana dengan Rapid Test Antigen?

Cara melakukan pemeriksaan

Adapun prosedur pemeriksaan memakai GeNose C19 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Epidemiolog: Optimisme Berlebih pada GeNose Justru Menjerumuskan Kita

Masa berlaku

Joni mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose yang menunjukkan hasil negatif, nantinya akan berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out.

Sedangkan jika hasil positif maka calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket dapat dibatalkan.

Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket dikembalikan penuh.

Petugas pemeriksa juga akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili," jelas Joni.

Baca juga: GeNoSe, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM akan Digunakan di Stasiun, Ini Peringatan Epidemiolog

Syarat perjalanan

Penggunaan alat GeNose sebagai syarat perjalanan didasarkan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.

Di mana dalam aturan tersebut disampaikan selama periode 26 Januari sampai dengan 8 Februari pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Info selengkapnya terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121, Email cs@kai.id atau media sosial KAI121. 

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi