Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pulau Lantigiang Dijual, Ini Aturan Pertanahan Pulau-pulau Kecil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Suasana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dokumentasi Asri
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pulau Lantigiang yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual oleh salah satu warga setempat kepada seorang yang juga warga Selayar.

Pulau berpasir putih itu dijual dengan harga Rp 900 juta. Penjualnya adalah Syamsul Alam yang menganggap dirinya adalah ahli waris.

Sementara pembelinya adalah Asdianti yang merupakan warga desa Lailoyo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Asdianti, yang dia beli bukan pulau tapi tanah di Pulau Lantigiang. Dia akan membangun water bungalows.

Bahkan dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Bagaimana aturan sebenarnya?

Pulau Indonesia tidak dijual

Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh dijual.

"Itu adalah ketentuan nasional kita, nggak boleh dijual pulau itu. Itu berkaitan dengan kedaulatan negara kita. Tidak boleh menjual pulau," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Sebab menurut Taufiq, jika pulau dijual dan menjadi milik negara lain, maka itu akan menghancurkan kedaulatan Indonesia.

Akan tetapi pemerintah bisa memberikan hak-hak atas pulau kepada warga negaranya. Hal-hal yang diperbolehkan berkenaan dengan kegiatan di atas pulau.

Baca juga: Mengenal Pulau Lantigiang di Selayar yang Dijual Rp 900 Juta

Taufiq menjelaskan hak-hak yang bisa diberikan kepada warga negara adalah:

  1. Hak milik
  2. Hak guna usaha
  3. Hak guna bangunan

"Hak-hak tersebut boleh diminta. Ditanam singkong misalnya boleh. Setelah selesai maka itu kembali ke negara lagi," imbuhnya.

Taufiq mengatakan hak-hak tersebut bisa diperoleh dengan cara yang berbeda-beda. Untuk hak milik, bisa diperoleh jika sudah turun-temurun tinggal di pulau itu.

Akan tetapi hak guna bangunan boleh diajukan belakangan asal sudah memenuhi ketentuan itu.

Terkait Pulau Lantigiang yang dijual, Taufiq menanggapi pulau tersebut tidak boleh dijual, karena termasuk taman nasional.

"Taman nasional, hutan lindung, hutan produksi itu tidak boleh dijual. Jangankan dijual, hak pun tidak berikan di situ," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan perlindungan terhadap pulau yang termasuk taman nasional berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun yang memberi hak adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Baca juga: Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

Bukan dijual, tapi diberi hak

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.

Namun pemberian haknya harus memenuhi ketentuan. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

Sementara itu sisa 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan serta dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.

Selain itu disebutkan terkait kepentingan nasional, maka pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau kecil secara utuh.

Baca juga: Termasuk Lantigiang Selayar, Berikut 5 Pulau di Indonesia yang Sempat Diisukan Dijual

Kepentingan nasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pertahanan dan keamanan
  • Kedaulatan negara
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Sosial dan budaya
  • Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
  • Pelestarian warisan budaya
  • Program strategis nasional

Pada pulau-pulau kecil yang belum terdapat penguasaan tanah maka penguasaannya diprioritaskan untuk pemerintah.

Baca juga: Situs Ini Diduga Jual dan Sewakan 12 Pulau di Indonesia, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi