Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSI Resmi Beroperasi, Berikut 5 Perbedaan Mendasar Bank Syariah dan Konvensional

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bank Syariah Indonesia
Logo PT Bank Syariah Indonesia Tbk
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Indonesia kini resmi memiliki holding Bank Syariah Indonesia (BSI).

Komposisi pemegang saham terbesar dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan porsi 51,2 persen saham, diikuti oleh BNI 25 persen, BRI 17,4 Persen, DPLK BRI-Saham Syariah 2 persen dan publik 4,4 persen.

Aset BSI disebutkan mencapai Rp 240 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 22,6 triliun.

Jumlah aset dan modal inti tersebut menempatkan Bank Hasil Penggabungan dalam daftar 7 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

BSI digadang-gadang akan menjadi TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapatilsasi pasar dalam 5 tahun ke depan.

Secara pelayanan, bank konvensional dan syariah sesungguhnya memiliki kesamaan untuk transaksi kredit maupun debet.

Namun ada sejumlah perbedaan yang mendasari kedua sistem perbankan tersebut.

Perbedaan-perbedaan itulah yang tidak jarang menjadi pertimbangan banyak masyarakat untuk memutuskan apakah akan menggunakan layanan perbankan konvensional atau syariah.

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan di antara kedua sistem perbankan tersebut, mengacu pada informasi di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia:

1. Paham

Bank konvensional bersifat bebas nilai, atau tidak terikat dan terpaku pada nilai satu agama tertentu.

Sementara bank syariah memiliki orientasi pada usaha-usaha yang halal menurut Islam.

2. Sistem keuntungan

Dalam hal provit, bank konvensional menerapkan sistem bunga yang ditentukan berdasarkan persentase besarnya simpanan atau pinjaman yang dimiliki oleh nasabah.

Bunga yang diperoleh dari dana tabungan tentu menjadi keuntungan yang dapat dinikmati oleh nasabah, sementara bunga yang diterapkan pada pinjaman, di sinilah bank mencari keuntungan atas jasa perbankan yang telah mereka hadirkan.

Untuk besaran bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional sifatnya tetap.

Sementara itu bank syariah tidak menggunakan istilah yang sama, tidak ada bunga, melainkan diganti menjadi bagi hasil, margin keuntungan, dan fee.

Di sini, besar-kecilnya hasil, keuntungan, dan fee, berubah-ubah, berdasarkan kinerja usaha yang ada.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja IT Programming, Berminat?

Lantas, apa perbedaan antara bunga dan bagi hasil?

Bunga

a. asumsi selalu untung;

b. didasarkan pada jumlah uang pinjaman;

c. nasabah kredit harus tunduk pada perubahan tingkat suku bunga sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi di pasar uang;

d. besar-kecilnya bunga tidak bergantung pada hasil atau kinerja usaha;

e. diragukan kehalalannya oleh semua agama, termasuk Islam;

f. pengenaan bunga tetap, tidak peduli apakah proyek atau usaha yang dikerjakan nasabah untung atau rugi.

Baca juga: BCA Buka Lowongan Pekerjaan untuk Berbagai Posisi, Apa Saja?

Bagi hasil

a. ada kemungkinan untung atau rugi;

b. didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan nasabah pembiayaan;

c. margin keuntungan untuk pihak bank yang telah ditetapkan dan disetujui akan berlaku tetap hingga akhir masa akad. Pun dengan besaran bagi hasil, angkanya tetap sama hingga berakhirnya perjanjian masa pembiayaan;

d. (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil) jumlah pembagian hasil berubah-ubah sesuai dengan kinerja usaha;

e. tak ada agama yang meragukan keabsahan sistem bagi hasil;

f. bagi hasil berdasar pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak ada keuntungan yang didapat, maka kerugian akan ditanggung bersama.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Winda Earl di Maybank, Ini 4 Tips agar Dana Simpanan di Bank Semakin Aman

3. Orientasi

Bank konvensional, sebagaimana di awal disebutkan tidak terikat pada nilai agama apa pun, maka ia memiliki orientasi berupa keuntungan yang sifatnya duniawi.

Lain halnya dengan bank syariah yang terikat dengan sistem ekonomi Islam, mereka berorientasi pada keuntungan dua hal, dunia yang kemudian disebut sebagai profit dan keuntungan akhirat yang dinamai falah.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

4. Pola hubungan

Dalam perbankan konvensional, pihak bank memposisikan dirinya sebagai debitur dan menempatkan nasabah sebagai pihak kreditur.

Sementara dalam bank syariah, ada 4 pola hubungan yang dibentuk antara bank dan nasabah.

Pertama adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), kemudian penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), ketiga yakni sewa menyewa (ijarah), dan terakhir sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

5. Dewan pengawas

Bank konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus, namun untuk bank syariah mereka memiliki lembaga tersebut yang bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi